Kategori Pelayanan:

Layanan Inovasi mobil keliling cek kualitas air budidaya air tawar (si moli cekat)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : Inovasi mobil keliling cek kualitas air budidaya air tawar (si moli cekat)
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perikanan

Dasar Hukum

-

Persyaratan

 
Gadget HP
Kertas ATK
Kertas ATK
Peralatan Uji Kualitas Air,ATK,Form Hasil Uji
Peralatan Uji Kualitas Air,ATK,Form Hasil Uji
Kertas ATK
Hasil Uji ,Kualitas air
Hasil Uji,Kualitas Air susah Disahkan 
Hasil Uji, Kualitas Air
Hasil Uji ,Kualitas Air Dalam Amplop Dinas 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima permohonan dan memverifikasi berkas permohonan
2. Meneruskan permohonan yang telah diverifikasi kepada admin lewat DM Instagram @perikanankedirikab / No HP 0858 0659 4397
3. Melaporkan permohonan kepada pengelola kesehatan ikan dan lingkungan
4. Memerintahkan petugas/tim Simoli Cekat Untuk Menindaklanjuti Permohonan
5. Melakukan Observasi Mengambil Sampel Air Dilokasi Permohon 
6. Melakukan Uji dan Analisa Kualitas Air Terhadap Sampel Yang Telah Diambil (meliputi:DO,PH,Nitrit,Phospat,Ammonia)
7. Membuat Laporan Hasil Uji (LHU) Kualitas Air Sampel
8. Petugas Menyampaikan Laporan Hasil Uji (LHU) Kepada Pengelola Kesehatan Ikan dan Lingkungan 
9.Mengesahkan Laporan Hasil Uji (LHU) 
10.Memberi Stempel dan Mengarsip Laporan Hasil Uji(LHU)
11.Menyerahkan Laporan Hasil Uji Pada Pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerbitan surat keterangan asal (SKA)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : Penerbitan surat keterangan asal (SKA)
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perikanan

Dasar Hukum

-

Persyaratan

Formulir permohonan, FC KTP
Formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratan
Formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratan telah diverifikasi
SKA telah di tandatangani
Surat keterangan asal masuk dan diarsipkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima permohonan pelaku utama perikanan
a. Mengisi formulir permohonan SKA dan menyertakan fotocopy KTP
b. Memeriksa berkas sekaligus menginputkan data sesuai formulir permohonan dan mencetakan surat keterangan asal
2. Memverifikasi ulang kelengakapan permohonan dan memberikan paraf  pada surat keterangan asal ikan
3. Memberikan paraf SKA untuk siap dinaikan
4. Membaca dan menandatangani SKA (Surat Keterangan Asal Ikan)
5. Melakukan pengadministrasi umum menerima dan memberikan stempel dinas pada SKA dan siap diberikan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengajuan register kelompok pelaku utama

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : Pengajuan register kelompok pelaku utama
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perikanan

Dasar Hukum

-

Persyaratan

Surat permohonan, berita acara pembentukan, profil kelompok
Berkas permohonan
Berkas permohonan
Berkas permohonan sudah lengkap dan terparaf
Berkas permohonan siap ditandatangani
Berkas permohonan masuk dan diarsipkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima permohonan kelompok pelaku utama perikanan dan melakukan pengecekan pada persyaratan/kelengkapan permohonan
2. Memeriksa kembali dan melakukan pengecekan permohonan kelompok dari masyarakat
3. Menginputkan data kelompok dan menyiapkan kartu registrasi kelompok yang telah diajukan oleh kelompok pelaku utama  perikanan
4. Memverifikasi kartu register kelompok pelaku utama perikanan dan memberi paraf
5. Menyetujui dan menandatangani kartu register kelompok pelaku utama perikanan
6. Menghubungi dan menyerahkan kepada pemohon kelompok pelaku utama perikanan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan