Kategori Pelayanan:

Layanan Inovasi mobil keliling cek kualitas air budidaya air tawar (si moli cekat)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : Inovasi mobil keliling cek kualitas air budidaya air tawar (si moli cekat)
Jangka Waktu : 1 Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perikanan

Dasar Hukum

-

Persyaratan

 
Gadget HP
Kertas ATK
Kertas ATK
Peralatan Uji Kualitas Air,ATK,Form Hasil Uji
Peralatan Uji Kualitas Air,ATK,Form Hasil Uji
Kertas ATK
Hasil Uji ,Kualitas air
Hasil Uji,Kualitas Air susah Disahkan 
Hasil Uji, Kualitas Air
Hasil Uji ,Kualitas Air Dalam Amplop Dinas 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima permohonan dan memverifikasi berkas permohonan
2. Meneruskan permohonan yang telah diverifikasi kepada admin lewat DM Instagram @perikanankedirikab / No HP 0858 0659 4397
3. Melaporkan permohonan kepada pengelola kesehatan ikan dan lingkungan
4. Memerintahkan petugas/tim Simoli Cekat Untuk Menindaklanjuti Permohonan
5. Melakukan Observasi Mengambil Sampel Air Dilokasi Permohon 
6. Melakukan Uji dan Analisa Kualitas Air Terhadap Sampel Yang Telah Diambil (meliputi:DO,PH,Nitrit,Phospat,Ammonia)
7. Membuat Laporan Hasil Uji (LHU) Kualitas Air Sampel
8. Petugas Menyampaikan Laporan Hasil Uji (LHU) Kepada Pengelola Kesehatan Ikan dan Lingkungan 
9.Mengesahkan Laporan Hasil Uji (LHU) 
10.Memberi Stempel dan Mengarsip Laporan Hasil Uji(LHU)
11.Menyerahkan Laporan Hasil Uji Pada Pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerbitan surat keterangan asal (SKA)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : Penerbitan surat keterangan asal (SKA)
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perikanan

Dasar Hukum

-

Persyaratan

Formulir permohonan, FC KTP
Formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratan
Formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratan telah diverifikasi
SKA telah di tandatangani
Surat keterangan asal masuk dan diarsipkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima permohonan pelaku utama perikanan
a. Mengisi formulir permohonan SKA dan menyertakan fotocopy KTP
b. Memeriksa berkas sekaligus menginputkan data sesuai formulir permohonan dan mencetakan surat keterangan asal
2. Memverifikasi ulang kelengakapan permohonan dan memberikan paraf  pada surat keterangan asal ikan
3. Memberikan paraf SKA untuk siap dinaikan
4. Membaca dan menandatangani SKA (Surat Keterangan Asal Ikan)
5. Melakukan pengadministrasi umum menerima dan memberikan stempel dinas pada SKA dan siap diberikan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengajuan register kelompok pelaku utama

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : Pengajuan register kelompok pelaku utama
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perikanan

Dasar Hukum

-

Persyaratan

Surat permohonan, berita acara pembentukan, profil kelompok
Berkas permohonan
Berkas permohonan
Berkas permohonan sudah lengkap dan terparaf
Berkas permohonan siap ditandatangani
Berkas permohonan masuk dan diarsipkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Menerima permohonan kelompok pelaku utama perikanan dan melakukan pengecekan pada persyaratan/kelengkapan permohonan
2. Memeriksa kembali dan melakukan pengecekan permohonan kelompok dari masyarakat
3. Menginputkan data kelompok dan menyiapkan kartu registrasi kelompok yang telah diajukan oleh kelompok pelaku utama  perikanan
4. Memverifikasi kartu register kelompok pelaku utama perikanan dan memberi paraf
5. Menyetujui dan menandatangani kartu register kelompok pelaku utama perikanan
6. Menghubungi dan menyerahkan kepada pemohon kelompok pelaku utama perikanan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

-

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan : SK pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB
Jangka Waktu : 5 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;

b) Peraturan menteri Tenaga Kerja RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Persyaratan

A. Pengesahan peraturan perusahaan (PP)

a) Surat permohonan pengesahan PP dan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha

b) Surat pernyataan telah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh;

c) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan di beritahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja/buruh

B.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

a) Surat permohonan pendaftran PKB dan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha & ketua serikat pekerja/serikat buruh diatas materai cukup;

b) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan diberitahukan struktur dan skala Upah kepada seluruhpekerja/buruh

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

a) Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan dilampiri semua persyaratan ditunjukan kepada Kepala Disnaker kab kediri

b) Kepala Disnaker Kab. Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PP;

c)Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PP dan membuat draf koreksi PP (apabila ada ) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab. Kediri

d) Hasil koreksi PP (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PP

e)Pengusaha mengirim kembali draf PP yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab. Kediri

f) Draf PP yang sudah direvisi kemudian diparaf Petugas Pelaksana dan ditertibkan SK Kepala Disnaker Kab.Kediri tentang pengesahan PP

B.PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)

a)Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran dilampiri semua persyaratan ditujukan kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri

b) Kepala Disnaker Kab.Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PKB;

c) Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PKB dan membuat draf catatan PKB (apabila ada) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab.Kediri

d) Hasil catatan PKB (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PKB;

e) Pengusaha mengirim kembali draf PKB yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri;

f) Draf PKB yang sudah lengkap dan benar ditandatangani Kepala Disnaker Kab.Kediri dan diterbitkan surat pendaftran PKB;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yudhistiro Argo Dahono, SE

Mediator Hubungan Industrial - Ahli Muda

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email [email protected]

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendaftaran Konsultasi Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) Mikro

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perindustrian
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Andhi Setyo Eko P

Analis Tenaga Kerja

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan