Kategori Pelayanan:

Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perpajakan
Produk Layanan : Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : di ruang pelayanan kecamatan puncu

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan unit penyelenggara pelaynan publik.
  5. PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris dari Desa
  2. KTP/ KK Ahli Waris.
  3. Akta tanah/ C Desa.
  4. SPPT.
  5. Surat Kematian.
  6. Tanda Tangan Ahli Waris dan saksi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris Desa
  2. JFU menerima kelengkapan berkas Surat Pernyataan Waris.
  3. Meneliti dan memeriksa Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris.
  4. Menandatangani Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris.
  5. Memberikan Nomor Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris dan stempel.
  6. Menyerahkan Rekomendasi/ Pengesahan Surat Keterangan Waris dan Arsip.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SUTRISNO,SE

Sekretaris Kecamatan Puncu

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Pemerintahan/ Sekretaris Camat

HP/ WA : 0811 349 5566

Website : https://kecamatanpuncu.kedirikab.go.id

Alamat e – mail : [email protected]

Alamat instagram : kecamatanpuncukabkediri

Alamat Kantor : Jalan Puncak No. 1 Puncu

Aplikasi Halo Mas Bup, SP4N LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan