Kategori Pelayanan:
Permintaan Bantuan Pestisida
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pertanian |
Produk Layanan | : | Bantuan Pestisida ke Kelompok Tani |
Jangka Waktu | : | 1 Hari Kerja |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : | Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kediri |
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas Peredaran Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Kediri
Persyaratan
- Surat Pengajuan Bantuan Pestisida untuk Tanaman Pangan/ Perkebunan/ Hortikultura dari kelompok tani mengetahui Ketua Kelompok Tani, PPL WDB, Koordinator PPL dan POPT
- Disposisi dan konsultasi pada atasan langsung
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat permohonan diserahkan ke bagian penerimaan surat
- Surat yang sudah diterima di agenda surat masuk
- Diajukan kepada kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk mendapatkan disposisi/ arahan tindak lanjut
- Diperiksa oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pangan/ Perkebunan/ Hortikultura
- Diperiksa oleh Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan dikoordinasikan dengan hasil pemantauan Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Penyuluh Lapang untuk dilakukan identifikasi dan evaluasi hama dan penyakit di lapangan
- Penyerahan bantuan Pestisida kepada pemohon disertai tanda terima
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

Sahat Tua P
POPT
0895710720708
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kediri
- Surat Masuk
- Telepon melalui nomor 0354-682700
- E-mail melalui dipertabun@kedirikab.go.id
- Pengaduan melalui Instagram @dipertabunkab_kediri
Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dengan :
- Pemeriksaan ke lapangan
- Penanganan sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur, kemudian diberikan saran penyelesaian dan dapat diberikan bantuan pestisida dengan dilengkapi tanda terima bantuan sebagai bukti