Kategori Pelayanan:

Permintaan Bantuan Pestisida

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pertanian
Produk Layanan : Bantuan Pestisida ke Kelompok Tani
Jangka Waktu : 1 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kediri

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1973 tentang pengawasan atas Peredaran Penyimpangan dan Penggunaan Pestisida
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa
  3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar
  4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 57 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab Kediri

Persyaratan

  1. Surat Pengajuan Bantuan Pestisida untuk Tanaman Pangan/ Perkebunan/ Hortikultura dari kelompok tani mengetahui Ketua Kelompok Tani, PPL WDB, Koordinator PPL dan POPT
  2. Disposisi dan konsultasi pada atasan langsung

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Surat permohonan diserahkan ke bagian penerimaan surat
  2. Surat yang sudah diterima di agenda surat masuk
  3. Diajukan kepada kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan untuk mendapatkan disposisi/ arahan tindak lanjut
  4. Diperiksa oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pangan/ Perkebunan/ Hortikultura
  5. Diperiksa oleh Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan dikoordinasikan dengan hasil pemantauan Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Penyuluh Lapang untuk dilakukan identifikasi dan evaluasi hama dan penyakit di lapangan
  6. Penyerahan bantuan Pestisida kepada pemohon disertai tanda terima

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Sahat Tua P

POPT

0895710720708

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Kediri
  2. Surat Masuk
  3. Telepon melalui nomor 0354-682700
  4. E-mail melalui dipertabun@kedirikab.go.id
  5. Pengaduan melalui Instagram @dipertabunkab_kediri

 

Pengaduan, saran, dan masukan akan ditindaklanjuti dengan :

  1. Pemeriksaan ke lapangan
  2. Penanganan sesuai dengan sistem, mekanisme dan prosedur, kemudian diberikan saran penyelesaian dan dapat diberikan bantuan pestisida dengan dilengkapi tanda terima bantuan sebagai bukti

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan