Kategori Pelayanan:

Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan : Surat Keterangan Pergi Nikah
Jangka Waktu : 3 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Badas

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
  4. Undang Undang No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan dan Dispensasi Nikah Peraturan Menteri Agama No:5 Tahun 2019;

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Pergi Nikah yang sudah ditanda tangani ybs danKepala Desa
  2. Melampirkan bukti persyaratan pernikahan
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  07.15 Wib s/d 15.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah
  4. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
  5. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan   distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan