Kategori Pelayanan:
Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Keagamaan |
Produk Layanan | : | Surat Keterangan Pergi Nikah |
Jangka Waktu | : | 3 Menit |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Badas |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
- Undang Undang No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan dan Dispensasi Nikah Peraturan Menteri Agama No:5 Tahun 2019;
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Keterangan Pergi Nikah yang sudah ditanda tangani ybs danKepala Desa
- Melampirkan bukti persyaratan pernikahan
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah
- Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
- Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);