Tugas : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro.
Fungsi :
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro;
b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro;
d. Pembinaan UPTD;
e. Pelaksanaan administrasi di bidang koperasi dan usaha mikro;
f. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi Misi
Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri yang Maju Berkarakter Nasionalis-Religius, serta sejahtera berdasarkan ekonomi kerakyatan yang didukung birokrasi yang melayani.
Misi yang sesuai dengan tugas dan wewenang Dians Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri yaitu Misi 3 : Pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan investasi daerah.
Moto
DISKOPUSMIK CERIA (Cermat, Empati, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Pengajuan proposal dari hasil Musrenbang Kecamatan/dari kelompok mengetahui Kepala Desa;
Memiliki KTP Kabupaten Kediri.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Proposal diajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Ditindaklanjuti oleh atasan dan cross check ke lapangan
Desa menentukan peserta pelatihan, lokasi pelatihan dan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Dinas menentukan Narasumber pelatihan (sesuai materi pelatihan yang diajukan)
Setelah proposal disetujui pimpinan, pelatihan dilaksanakan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Memiliki produk (UMKM produktif);
Memiliki KTP Kabupaten Kediri
Memiliki NIB dan PIRT (bagi produk makanan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pendataan peserta dari paguyuban UMKM atau UMKM di luar paguyuban dalam wilayah Kabupaten Kediri
Seleksi peserta terkait kelengkapan perijinan yang dimiliki
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Kegiatan Fasilitasi Legalitas Merk dan Halal
Memiliki produk (UMKM produktif);
Memiliki KTP Kabupaten Kediri;
Memiliki NIB.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pendataan peserta dari paguyuban UMKM atau UMKM lain dalam wilayah Kabupaten
Cross check anggaran untuk jumlah peserta yang didaftarkan
Mengundang UMKM untuk hadir ke Dinas untuk kelengkapan data
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Mengajukan surat permohonan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Fotocopy KTP
Surat Keterangan Usaha Mikro dari Desa diketahui Camat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku usaha mikro yang bersangkutan membawa pengajuan ke Dinas lengkap dengan persyaratan
Dinas menerbitkan surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas
1. Berita acara hasil mediasi; 2. Arsip untuk para pihak.
Jangka Waktu
:
Jangka waktu 7 hari dimulai dari peneri
Biaya/Tarif
:
Tidak ada biaya
Lokasi Layanan
:
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Surat usulan pengaduan dan lembar disposisi;
Surat panggilan mediasi;
Bukti pendukung saat pelaksanaan mediasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Bagian pelaksana di bidang kelembagaan menerima surat aduan dan memproses permohonan mediasi;
Kabid kelembagaan menerima surat aduan dan mendisposisi untuk ditindak lanjuti oleh Kasi PAH (Pengawasan, Akuntabilitas dan Kepatuhan);
Kasi PAH menerima disposisi dan berkas permohonan mediasi. Kemudian membaca, menelaah, dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Panggilan Mediasi;
Kepala Dinas melakukan tanda tangan untuk berkas surat panggilan mediasi untuk para pihak yang bermasalah;
Bagian pelaksana di bidang kelembagaan mengirim surat panggilan mediasi ke pihak pengusul dan Lembaga koperasi yang bersangkutan;
Kasi PAH melakukan mediasi dengan para pihak dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Kediri;
Setelah proses mediasi selesai akan menghasilkan bukti hasil pelaksanaan mediasi.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Surat permohonan
Berkas persyaratan
Lembar disposisi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Bagian pelaksana mulai menerima surat permohonan pengajuan pendirian koperasi
Kabid kelembagaan menerima surat permohonan untuk didisposisi
Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima surat yang sudah didisposisi
Kepala dinas menyiapkan bahan penyuluhan untuk dasar pendirian koperasi dalam bentuk materi pelatihan
Bagian pelaksana di bidang kelembagaan dan pengawasan melaksanakan penyuluhan terkait koperasi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Surat permohonan
Berkas persyaratan
Lembar disposisi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Menerima surat permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan berkas persyaratannya.
Kabid meneliti kelengkapan jika masih ada yang kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
Jika berkas sudah lengkap maka kepala bidang menerima surat dan berkas persyaratan untuk didisposisi pimpinan
Petugas menerima surat, berkas, melakukan input ke sistem
Pelaksana melakukan input ke ODS (Online Data System) ke Kemenkop
Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima Sertifikat Nomor Induk Koperasi dari Kemenkop
Kasi Organisasi dan Tata Laksana memfotokopi NIK untuk arsip
Kasi Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi kepada pemohon
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Mengisi form biodata di Klinik K-UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mengisi form biodata di Klinik K-UMKM;
Petugas Customer Service akan melayani konsultasi seputar permasalahan koperasi dan usaha mikro sesuai urutan;
Hasil konsultasi akan dituangkan dalam Form Pelayanan Konsultasi dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon.