Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

SKPD info detail

Tugas SKPD

Tugas : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro. Fungsi : a. Perumusan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro; b. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pemberdayaan dan pembinaan koperasi dan usaha mikro; d. Pembinaan UPTD; e. Pelaksanaan administrasi di bidang koperasi dan usaha mikro; f. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri yang Maju Berkarakter Nasionalis-Religius, serta sejahtera berdasarkan ekonomi kerakyatan yang didukung birokrasi yang melayani. Misi yang sesuai dengan tugas dan wewenang Dians Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri yaitu Misi 3 : Pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan investasi daerah.

Moto

DISKOPUSMIK CERIA (Cermat, Empati, Responsif, Inovatif, dan Akuntabel)