Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
Pendaftaran Pasien ke Klaster Pelayanan yang di tuju |
| Jangka Waktu |
: |
Pasien Lama : 3 Menit, Pasien Baru : 7 |
| Biaya/Tarif |
: |
|
| Lokasi Layanan |
: |
|
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
1. Menunjukkan Nomor Antrian
2. Menunjukkan Identitas (Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian
2. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian klaster yang di tuju dan mengarahkan pasien menunggu di ruang tunggu