Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke Poli RS 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Saki |
| Jangka Waktu |
: |
10 - 20 Menit |
| Biaya/Tarif |
: |
|
| Lokasi Layanan |
: |
Ruang BP |
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
5. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Menunjukkan nomer Antrian
2. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum)
3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien Membawa kertas nomor antrian yang di dapat dari Loket pendaftaran menuju Poli yang dituju
2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum.
3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum.
4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan.
5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat.
6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
8. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.