Info Pelayanan
Kategori Layanan |
: |
23 |
Produk Layanan |
: |
SK pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran PKB |
Jangka Waktu |
: |
5 hari kerja |
Biaya/Tarif |
: |
Gratis |
Lokasi Layanan |
: |
Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked |
Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
b) Peraturan menteri Tenaga Kerja RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tatacara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Persyaratan
A. Pengesahan peraturan perusahaan (PP)
a) Surat permohonan pengesahan PP dan naskah PP yang telah ditandatangani oleh pengusaha
b) Surat pernyataan telah dimintakan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh apabila di perusahaan tidak ada serikat pekerja/serikat buruh;
c) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan di beritahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja/buruh
B.Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
a) Surat permohonan pendaftran PKB dan naskah PKB yang telah ditandatangani oleh pengusaha & ketua serikat pekerja/serikat buruh diatas materai cukup;
b) Surat pernyataan telah disusun, ditetapkan dan diberitahukan struktur dan skala Upah kepada seluruhpekerja/buruh
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
A. PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)
a) Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan dilampiri semua persyaratan ditunjukan kepada Kepala Disnaker kab kediri
b) Kepala Disnaker Kab. Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PP;
c)Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PP dan membuat draf koreksi PP (apabila ada ) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab. Kediri
d) Hasil koreksi PP (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PP
e)Pengusaha mengirim kembali draf PP yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab. Kediri
f) Draf PP yang sudah direvisi kemudian diparaf Petugas Pelaksana dan ditertibkan SK Kepala Disnaker Kab.Kediri tentang pengesahan PP
B.PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
a)Pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran dilampiri semua persyaratan ditujukan kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri
b) Kepala Disnaker Kab.Kediri mendisposisi kepada petugas pelaksana yang ditunjuk untuk memverifikasi kelengkapan & substansi PKB;
c) Petugas pelaksana memverifikasi kelengkapan & substansi PKB dan membuat draf catatan PKB (apabila ada) untuk diajukan kepada kepala Disnaker Kab.Kediri
d) Hasil catatan PKB (apabila ada) dikirim kepada pengusaha untuk dilakukan revisi terhadap kelengkapan & substansi PKB;
e) Pengusaha mengirim kembali draf PKB yang sudah di revisi kepada Kepala Disnaker Kab.Kediri;
f) Draf PKB yang sudah lengkap dan benar ditandatangani Kepala Disnaker Kab.Kediri dan diterbitkan surat pendaftran PKB;