Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
Pelayanan Balita, Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Fisik, Tindaka Medis, Surat Rujukan, Surat Keterang |
| Jangka Waktu |
: |
10 menit |
| Biaya/Tarif |
: |
Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan |
: |
Klaster 2 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentangPersetujuan Tindakan Kedokteran.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 tahun 2014 tentang Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran pelayanan kesehatan masa sebelum hamil ,masa hamil ,persalinan,dan masa sesudah melahirkan ,pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan seksual
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa kepada orang tua pasien terkait keluhan, lamanya sakit dan pengobatan yang sudah diberikan
4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai form MTBS berupa : 1) Adanya tanda bahaya umum 2) Berat badan / tinggi badan 3) Respirasi 4) Suhu Tubuh 5) Masalah telinga 6) Status gizi 7) Status pemberian vit a 8) Imunisasi 9) Masalah / keluhan lainya bila ada
5. Petugas mengisi formulir anmnesa dan penilaian di blangko MTBS
6. Petugas melakukan klasifikasi jenis penyakit
7. Petugas mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan yang diperlukan
8. Dokter akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
9. Dokter akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan dan Dokter merujuk internal ke unit layanan lain bila diperlukan
10. Dokter memberikan advis pengobatan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dan diagnosa yang diperoleh
11. Petugas melengkapi Formulir MTBS pada kolom tindakan sesuai advis dari dokter
12. Petugas memberikan KIE kepada orang tua pasien
13. Petugas menyerahkan resep obat kepada orang tua pasien untuk pengambilan obat diruang farmasi.
14. Petugas menginput data pasien diaplikasi simpus.