Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
Pendaftaran pasien ke klaster yang dituju |
| Jangka Waktu |
: |
3 - 5 Menit |
| Biaya/Tarif |
: |
Rp. 25.000 |
| Lokasi Layanan |
: |
Kediri |
Dasar Hukum
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada mesin antrian atau melalui antrian online (JKN Mobile).
Menunjukkan Kartu Berobat
Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pendaftaran
Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dan memverifikasi dengan kartu identitas pasien (KK/ KTP)
Petugas pendaftaran memberi nomor antrian sesuai dengan klaster dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju klaster yang dituju
Petugas pendafatran melakukan entry pendaftaran pasien pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI sesuai dengan klaster