UPT Laboratorium Kesehatan Daerah

SKPD info detail

Tugas SKPD

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, UPT Labkesda mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain: 1. Penyelenggaraan penyusunan perencanaan operasional Laboratorium Kesehatan, Pengujian, dan Kalibrasi Alat Kesehatan 2. Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana operasional Laboratorium Kesehatan, Pengujian, dan Kalibrasi AIat Kesehatan 3. Penyelenggaraan pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan laboratorium, pengujian dan kalibrasi alat kesehatan 4. Penyelenggaraan pemeriksaan klinik, pemeriksaan makanan minuman serta kualitas air bersih, dan kualitas air kolam renang 5. Penyelenggaraan pembinaan laboratorium sederhana di puskesmas, laboratorium klinik swasta 6. Penyelenggaraan pemeliharaan, pengujian dan/atau kalibrasi alat kesehatan 7. Penyelenggaraan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pertanggung jawaban di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah 8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

A. VISI ‘‘Menjadi laboratorium yang bermutu, terpercaya dan terjangkau di Kabupaten Kediri”. B. MISI a. Meningkatkan sumber daya manusia yang berkompeten dan berkualitas. b. Melaksakan pemeriksaan dengan metode yang tepat dan akurat. c. Meningkatkan profesionalitas di bidang pelayanan.

Moto

CERIA (CEPAT, EFEKTIF, RAMAH, IKHLAS, AKUNTABEL)

#