UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub dan mengelola UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan dan pengolahan data kendaraan wajib uji di wilayah Kabupaten Kediri;
b. perumusan penyusunan dan penetapan rencana program kegiatan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. pelaksanaan pelayan pengujian berkala kendaraan bermotor;
d. pengawasan dan pengendalian wajib uji;
e. penyelenggaraan koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan uji persyaratan teknis dan layak jalan; pelaksanaan ketatausahaan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. penyusunan rencana program kegiatan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Visi Misi
Visi : Terwujudnya Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Berintegritas dan Inovatif
Misi :
1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta Tempelan wajib uji berkala dijalan
2. Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor wajib uji berkala di jalan
3. M
Moto
"KAPTEN" (Kompeten, Akuntabel, Profesional, Transparan dan Efisien)
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Menunjukkan Identitas Pemilik Kendaraan (KTP), menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menunjukkan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), menunjukkan Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan
Kesesuaian antara data STNK, SRUT, identitas pemilik, dan Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan;
Ketidak sesuaian antara data STNK, SRUT, identitas pemilik, dan Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan bermotor yang bersangkutan, sehingga perlu dilakukan verifikasi kepemilik dan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; atau
diketemukan data yang tertulis di dalam SRUT tidak lengkap, sehingga perlu dilakukan verifikasi ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala dilakukan dengan ketentuan:
Paling lama 13 (tiga belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama kali, untuk mobil penumpang umum, mobil bus, dan mobil barang;
Paling lama 13 (tiga belas) hari kerja sejak diterbitkannya SRUT, untuk kereta Gandengan dan keretaTempelan.
Pendaftaran Kendaraan Bermotor Wajib Uji Berkala memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor bagi mobil penumpang umum, mobil bus, dan mobil barang. Sedangkan bagi kereta gandengan dan tempelan sejak diterbitkannya SRUT.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian.
Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen yang berupa:
salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
salinan/fotokopi STNK denganmenunjukkanaslinya;
SRUT asli; dan
Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
Dalam hal pemohon pendaftaran kendaraan wajib uji berkala berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam:
Identitas pemilik dengan data STNK;
STNK dengan fisik kendaraan bermotor;
SRUT dengan fisik Kendaraan bermotor;
SRUT dengan data STNK;
Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan fisik kendaraan.
Membuat data induk uji berkala berdasarkan data dari SRUT yang paling sedikit memuat data mengenai:
Tanggal dan nomor SRUT;
Nomor kendaraan;
Nomor uji berkala;
Nama pemilik;
Alamat pemilik;
Merek dan tipe;
jenis;
tahun pembuatan atau perakitan;
isi silinder;
daya motor penggerak;
nomor rangka landasan kendaraan bermotor;
nomor motor penggerak atau mesin;
konfigurasi sumbu;
dimensi kendaraan;
bahan bakar yang digunakan;
tanggal dan nomor pengesahan ujitipe;
tempat dan tanggal dilakukan uji pertama kali;
nama dan identitas penanggung jawab Unit Pelaksana Uji Berkala yang membuat kartu induk uji berkala; dan
berat sumbu kendaraan.
Menetapkan nomor uji berkala kendaraan bermotor dan membubuhkannya pada rangka kendaraan.
Menerbitkan bukti pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala berupa kartu pintar dan stiker RFID yang dipasang pada kendaraan, bagi kendaraan yang dinyatakan sesuai.
Menerbitkan ‘Surat Keterangan Ketidaksesuaian Data SRUT dan Fisik Kendaraan”, bagi kendaraan yang data SRUTnya tidak sesuai dengan fisik kendaraan, dengan menyebutkan:
item data yang tidak sesuai;
pernyataan yang menyatakan bahwa “Fisik Kendaraan Bermotor yang hadir tidak sesuai dengan SRUT Nomor: ….. tanggal …..;
kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk meminta pertanggung jawaban kepada pembuat/perakit atau pengimpor kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk dapat melakukan penyesuaian fisik kendaraan;
Surat Keterangan Ketidaksesuaian Data SRUT dan Fisik Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 ditembuskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Melaporakan hasil pelaksanaan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala secara berkala kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam melakukan pengujian terhadap kendaraan harus dilakukan olehpetugas yang memiliki kompetensi penguji kendaraan bermotor, sertamemiliki peralatan bantu paling sedikit meliputi :
alat ukur dimensi;
alat bantu ukurdimensi;
alat ukur berat;
senter;
alat pelindung diri;
alat pelindung diri anti listrik untuk penguji berkala kendaraan bermotor listrik; dan
toolkit
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya Menunjukkan nomor antrian
Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
Dalam hal kendaraan belum melakukan:
Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dan/atau
Melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT Baru, Wajib melakukan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala dan/atau pembaharuan data pendaftaran dengan membawa SRUT asli
5. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian
Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam berkas dan fisik
Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
Mengganti tanda daftar kedalam bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji untuk kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka:
Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji” dengan menyebutkan:
Item data yang tidak sesuai;
Alasan tidak ulus uji;
Perbaikan yang harus dilakukan;dan
Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang
Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka pemohon wajib melakukan pendaftaran uji berkala sebagai pemohon baru
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya Menunjukkan nomor antrian
Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
Bukti lulus uji berkala sebelumnya
Dalam hal kendaraan belum melakukan Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dan/atau Melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT Baru,
Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian
Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam berkas dan fisik
Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
Mengganti tanda daftar kedalam bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji untuk kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka:
Diterbitkan‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji”,dengan menyebutkan:
Item data yang tidak sesuai;
Alasan tidak ulus uji;
Perbaikan yang harus dilakukan;dan
Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang
Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka pemohon wajib melakukan pendaftaran uji berkala sebagai pemohon baru
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan
Salinan/fotokopi STNK
Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya
Salinan Kartu Pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa salinan SRUT
Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum
Identitas pemilik dengan data STNK
STNK dengan bukti lulus uji dan Kartu Pengawasan
Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor asal untuk melakukan Numpang uji keluar yang berisi tentang:
nomoruji kendaraan
identitas kendaraan
identitas pemilik
daerah tujuan uji
waktu pelaksanaan
alasan uji di daerah lain (numpang uji)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslina;
Bukti lulus uji berkala sebelumnya;
Kartu pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum;
Surat pengantar numpang uji;
Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT baru, wajib membawa SRUT asli;
Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan / fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Memastikan kendaraan yang akan diuji berada diunit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian.
Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam:
Identitaspemilikdengandata STNK;
STNKdenganfisikkendaraanbermotor;
Bukti lulus uji berkala sebelumnya dengan fisik kendaraan;
Kartu pengawasan dengan fisik kendaraan.
Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
Melakukan pengesahan hasil uji pada bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala maka:
Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji”, dengan menyebutkan:
Item data yang tidak sesuai;
Alasan tidak lulus uji;
Perbaikan yang harus dilakukan ; dan
Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktudan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka wajib mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang melakukan pengujian terhadap kendaraan yang melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor di daerah lain (numpang uji), wajib menyampaikan hasil pengujiannya kepada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar dan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan sebelumnya;
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan baru jika ada penggantian nama dengan menunjukan aslinya;
Salinan/fotokopi STNK sebelumnya;
Salinan/fotokopi STNK terbaru dengan menunjukan aslinya;
Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya;
Salinan Kartu Pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan menunjukan aslinya
Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa salinan SRUT;
Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantumdalam
Identitas pemilik dengan data STNK yang terbaru;
STNK denga fisik kendaran;
Bukti lulus uji berkala sebelumnya dengan fisik kendaraan;
Kartu pengawasan dengan fisik kendaraan
Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor asal untuk melakukan Mutasi uji keluar yang berisi tentang:
Nomor uji kendaraan;
Nomor Kendaraan terbaru;
Identitas kendaraan sebelumnya dan terbaru;
Identitas pemilik sebelumnya dan terbaru;
Daerah tujuan Mutasi uji;
Surat keterangan mutasi uji diberikan lampiran berupa Kartu Induk kendaraan dan riwayat hasil pengujian yang ada;
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan sebelumnya;
Salinan/fotokopisuratketeranganidentitaspemilikKendaraanbaru jika ada penggantian nama dengan menunjukan aslinya;
Salinan/fotokopiSTNKsebelumnya;
Salinan/fotokopi STNK terbaru dengan menunjukan aslinya;
Salinanbuktilulusujiberkalasebelumnya;
SalinanKartuPengawasanbagi kendaraanbermotoryang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan menunjukan aslinya
Dalamhalkendaraanmelakukanperubahanbentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa SRUT asli;
Suratpengantarmutasi uji;
Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktudan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka wajib mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
Kendaraanwajibuji berkalayangtidakmelakukanuji berkalaselama2(dua) kali masa berlaku Uji Berkala, dihapus dari daftar kendaraan wajib Uji Berkala.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Kendaraan wajib Uji Berkala yang tidak melakukan uji berkala selama2(dua)kalimasaberlaku uji berkaladilakukansetelahpimpinanunit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor memberikan peringatan tertulis. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud berupa:
Peringatanpertama
Peringatanpertamadiberikan30(tigapuluh)harikalendersejakmasa berlaku Uji Berkala berakhir.
Peringatankedua
Peringatan kedua diberikan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan peringatan pertama.
Peringatanketiga
Peringatan ketiga diberikan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan peringatan kedua.
Dalam hal setelah peringatan ketiga sampai dengan 2 (dua) kali masa Uji Berkala tidak melakukan Uji Berkala, kendaraan dihapus dari daftar kendaraan wajib Uji Berkala
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- UndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentangHubunganKeuanganAntara Pusat Dan Daerah (RKPD)
PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri
Persyaratan
Menyerahkan surat keterangan tidak lulus uji (SKTLU) ke petugas administrasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Memastikankendaraan yang akandiujiberada di unit pelaksanaujiberkalakendaraanbermotorpadasaatakandilakukanpengujian
Melakukanpemeriksaankelengkapanpersyaratandokumen
Melakukanpemeriksaan item pengujianulang persyaratanteknisdanpengujianpersyaratanlaik jalan
Pemilikkendaraanwajibmelakukanperbaikanterhadap item yang tidak lulus uji, dan wajibmelakukan uji ulangsesuaidenganwaktudantempat yang ditetapkandalamsuratketerangantidak lulus uji.
Terhadappermohonan uji ulang yang yangtelahmelewati batas waktumakawajibmengajukanpermohonankembali dan dinyatakansebagaipemohonbaru.
Melakukanpengesahanhasilujipadabuktilulusujibagikendaraanbermotor yang dinyatakantelah lulus uji berkala
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
Undang- UndangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentangHubunganKeuanganAntara Pusat Dan Daerah (RKPD)
PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri
Persyaratan
Kartu uji asli beserta salinan
Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli beserta salinan
Gesekan Nomor Rangka / Nomor Mesin / Nomor Uji
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan kartu uji
STNKdenganbuktilulusujidan kartu pengawasan(Kartu Pengawasan untuk angkutan penumpang umum, Surat Tera tangki untuk mobil berbentuk tangki)
Dalam halpemohontelahmemenuhiketentuanpersyatatan yang adamakamendapatsuratketerangan rubah bentuk / sifat dari unit pelaksana uji berkalakendaraanbermotoryangberisitentang: