UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

SKPD info detail

Tugas SKPD

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub dan mengelola UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan dan pengolahan data kendaraan wajib uji di wilayah Kabupaten Kediri; b. perumusan penyusunan dan penetapan rencana program kegiatan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; c. pelaksanaan pelayan pengujian berkala kendaraan bermotor; d. pengawasan dan pengendalian wajib uji; e. penyelenggaraan koordinasi, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan uji persyaratan teknis dan layak jalan; pelaksanaan ketatausahaan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; f. penyusunan rencana program kegiatan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Visi Misi

Visi : Terwujudnya Pengujian Kendaraan Bermotor Yang Berintegritas dan Inovatif Misi : 1. Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta Tempelan wajib uji berkala dijalan 2. Mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor wajib uji berkala di jalan 3. M

Moto

"KAPTEN" (Kompeten, Akuntabel, Profesional, Transparan dan Efisien)

#