Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 17 |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Hasil Pengujian / Tapak CTT |
| Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Ir. Sutami no 16 Kota Kediri dan Jl. Soekarno Hatta no 10 Katang Kab. Kediri |
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintanh Daerah
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
4. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis
1. Pelaku usaha merupakan pemilik UTTP di Wilayah Kabupaten Kediri
2. Pelaku usaha mempersiapkan surat permohonan
3. Pelaku usaha memastikan UTTP sudah memiliki persetujuan tipe / ijin tipe dari Kemendag
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan tera/tera ulang dan/atau membawa UTTP ke kantor UPT Metrologi Legal (UML)
2. Menerima permohonan dan memeriksa ijin tipe UTTP dan ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup serta UTTP sudah beijin tipe maka meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada pelaku usaha, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup.
3. Penera melakukan pengujian TTU. Jika UTTP sesuai maka dibubuhkan Cap Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP. Jika UTTP tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pelaku usaha
4. Menerbitkan SKHP, memerikan UTTP dan/atau SKHP kepada pelaku usaha.
1. Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir Sutami No 16 Kota Kediri dan Kantor UPT Metrologi Legal Jl. Soekarno Hatta no 10 Katang
2. Telp. (0354) 683582
3. Penyediaan Kotak dan Saran
4. lapor SP4N
5. Halo MasBup
6. IG :disdaginkabkediri dan metrologi.kabkediri
7. Wa +62 81252594457
| Kategori Layanan | : | 17 |
| Produk Layanan | : | Pembubuhan Tapak CTT |
| Jangka Waktu | : | 1 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Pasar |
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintanh Daerah
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
4. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis
1. Pelaku usaha merupakan pemilik UTTP di Wilayah Kabupaten Kediri
2. Pelaku usaha membawa UTTP ke Lokasi Sidang
3. Pelaku usaha memastikan UTTP sudah memiliki persetujuan tipe / ijin tipe dari Kemendag
1. Mengirimkan undangan / pemberitahuan sidang tera dan tera ulang
2. Meregister dan menginventaris pelaku usaha pemilik UTTP yang hadir
3. Penera melakukan pengujian TTU.
4. Jika UTTP sesuai maka dibubuhkan Cap Tanda Tera. Jika UTTP tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pelaku usaha.
1. Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir Sutami No 16 Kota Kediri dan Kantor UPT Metrologi Legal Jl. Soekarno Hatta no 10 Katang
2. Telp. (0354) 683582
3. Penyediaan Kotak dan Saran
4. lapor SP4N
5. Halo MasBup
6. IG :disdaginkabkediri dan metrologi.kabkediri
7. Wa +62 81252594457
| Kategori Layanan | : | 17 |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan Hasil Pengujian / Tapak CTT |
| Jangka Waktu | : | 1 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Lokasi UTTP terpasang/terpakai |
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintanh Daerah
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal
4. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis
1. Pelaku usaha merupakan pemilik UTTP di Wilayah Kabupaten Kediri
2. Pelaku usaha mempersiapkan surat permohonan
3. Pelaku usaha memastikan UTTP sudah memiliki persetujuan tipe / ijin tipe dari Kemendag
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan tera/tera ulang dan/atau membawa UTTP ke kantor UPT Metrologi Legal (UML)
2. Menerima permohonan dan memeriksa ijin tipe UTTP dan ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup serta UTTP sudah beijin tipe maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada pelaku usaha, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup.
3. Penera melakukan pengujian TTU. Jika UTTP sesuai maka dibubuhkan Cap Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP. Jika UTTP tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan disampaikan kepada pelaku usaha
4. Mempersiapkan dan menerbitkan SKHP, memerikan UTTP dan/atau SKHP kepada pelaku usaha.
1. Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir Sutami No 16 Kota Kediri dan Kantor UPT Metrologi Legal Jl. Soekarno Hatta no 10 Katang
2. Telp. (0354) 683582
3. Penyediaan Kotak dan Saran
4. lapor SP4N
5. Halo MasBup
6. IG :disdaginkabkediri dan metrologi.kabkediri
7. Wa +62 81252594457