Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pe

SKPD info detail

Tugas SKPD

DP2KBP3A mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Perempuan dan Anak. DP2KBP3A dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dari anak; 2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak; Pelaksanaan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak; 3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak; 4. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberd ayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak; 5. Pembinaan penyelenggaraan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak; 6. Pembinaan UPTD; 7. Pelaksanaan administrasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak; 8. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

Moto