Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Pendidikan di SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha |
UU No 14 Tahun 2008
UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kepmendiknas RI No 129a/ U/2004 tentangStandar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah , mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/ identitas yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
2. Mengisi Buku Tamu
1. Permohonan Layanan
2. Pemohon mengajukan permohonan informasi Publik wa, telpon, email, website, ,IG, atau datang langsung ke sekolah
3. Petugas mencatat data pemohon informasi Publik, melakukan verifikasi dan pencatatan di buku permohon informasi Publik
4. Petugas memberikandata informasi yang di butuhkan pemohon
5. Jika permohon informasi Publik bersifat berat dan kompleks, maka akan diserahkan ke bagian yang terkaituntuk diselesaikan kemudian hasilnya diserahkan ke pemohon
6. Pemohon mengisi kueseioner Survey Kepuasan Masyarakan
7. Selesai
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Legalisasi Ijazah SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
1. Membawa ijazah asli.
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
3. Mengisi buku tamu.
a. Pemohon menyerahkan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi.
b. Petugas mengecek keaslian ijazah dengan data yang ada di sekolah.
c. Petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah.
d. petugas memproses legalisasi ijazah.
e. Apabila legalisasi ijazah sudah selesai, hasilnya dapat diambil di ruang Tata Usaha.
f. Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat.
g. Selesai
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Penelitian dan Observasi SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
1. Membawa Kartu Indentitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar prosposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitan ke SMPN 2 Wates.
a. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian atau Observasi kepada Kepala Sekolah.
b. Pemohon melengkapi persyaratan.
c. Pemohon melakukan observasi/penelitian.
d. Petugas membuatkan Surat Keterangan telah melakukan Penelitian atau Observasi.
e. Pemohon mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
f. Selesai.
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Mutasi Siswa SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha SMPN 2 Wates |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
Mutasi Siswa Masuk:
Mutasi Siswa Keluar:
Mutasi Siswa Masuk:
a. Orang tua dan siswa datang ke sekolah membawa rapor lengkap, fotocopy ijazah SD dan KK.
b. Sekolah membuatkan surat keterangan.
c. Siswa ke sekolah asal meminta Surat Mutasi.
d. Surat Mutasi dibawa ke SMPN 2 Wates.
e. Operator SMPN 2 Wates menghubungi operator sekolah asal untuk melepas siswa dari Dapodik.
f. Operator SMPN 2 Wates memasukkan siswa pada Dapodik.
g. Siswa mengikuti KBM di SMPN 2 Wates.
Mutasi Siswa Keluar:
a. Orang tua dan siswa datang ke sekolah.
b. Sekolah memberikan rapor untuk mencari sekolah yang dituju.
c. Sekolah membuatkan Surat Mutasi
d. Orang tua membawa surat keterangan dari sekolah yang dituju.
e. Operator SMPN 2 Wates menghubungi operator sekolah asal untuk menerima siswa.
f. Operator SMPN 2 Wates melepas siswa dari Dapodik.
g. Siswa mengikuti KBM di sekolah yang dituju.
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Tanggapan atas Pengaduan di SMPN 2 Wates |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d. 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Ruang Tamu Tata Usaha |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
1. Pelapor mengunggah KTP untuk menginput NIK.
2. Menyertakan email dan nomor HP
3. Pelapor mengunjungi laman SMPN 2 Wates [Link: https://smpn2wateskediri.sch.id/ ] / Instagram, email, via chat atau langsung datang ke sekolah.
3. Menyertakan bukti pengaduan berupa foto/ video yang berkualitas baik.
4. Pelapor mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Mekanisme
a. Admin memverifikasi keabsahan data dan kesesuaian lampiran bukti digital.
b. Sistem meneruskan secar otomatis ke dashboard unit kerja Tim Teknis SMPN 2 Wates.
c. Tim Teknis melakukan klarifikasi (dapat berupa konfrimasi ulang via chat/email).
d. Solusi final dihubungkan ke pelapor lewat via chat/email.
Prosedur:
1. Buka portal web resmi pengaduan SMPN 2 Wates/ SP4N-Lapor!
2. Isi identitas pelapor.
3. Pilih kategori pengaduan, tuliskan kronologi kejadian, lalu unggah file lampiran pendukung.
4. Klik tombol submit/ Kirim.
5. Tim Teknis mengkonfirmasi hasil pengaduan.
1. Datang langsung ke SMPN 2 Wates
2. Pengaduan melalui Email :[email protected], website : smpn2wateskediri.sch.id, Kotak saran, facebook, IG, Aplikasi Halo masbub, Kanal LAPOR!, (website :www.lapor.go.id, sms :1708, Xtwitwe : @lapor1708, Aplikasi :SP4N_LAPOR