Tugas SKPD
Tugas Pokok : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Fungsi : a. Penyusunan kebijakan teknis pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan pemerintahan kabupaten; b. Penyusunan perencanaan program dan anggaran pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan pemerintahan kabupaten; c. Pelaksanaan pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan di pemerintahan kabupaten; d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan di kabupaten; e. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan lingkup pemerintahan kabupaten; f. Pembinaan penyelenggaraan pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan di wilayah kabupaten; g. Pembinaan UPTD; h. Pelaksanaan administrasi pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan daerah kabupaten. i. Penyusunan dan perumusan laporan capaian kinerja secara periodik kepada Bupati; dan j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi Misi
Visi Menjadikan Unit Pelayanan Publik yang Profesional dalam memberikan layanan kepada pelanggan Misi Meningkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan Kepada Publik
Moto
Memberi pelayanan dengan "SYANTIK" S : Senyum Y : Yakin A : Andal N : Nyaman T : Tarif Gratis I : Inovatif K : Kerja Tuntas