Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | data dan informasi pelaksanaan pendidikan smpn 1 gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan denga mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 081335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Tanggapan atas pengaduan di SMP Negeri 1 Gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan; 6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah Jl.Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 081335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 30 menit s.d 1 (satu) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Membawa ijazah asli
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
3. Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah Jl.Seruji No.8 Gurah Kec.Gurah, Kabupaten Kediri 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 081335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) hari atau lebih |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 1 Gurah
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah;
2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
3. Pemohon melakukan observasi/penelitian;
4. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran 1 Dasar Hukum
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
9. Website: www.smpn1gurah.sch.id
10. Wa melalui nomor 081335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Surat Pengganti Ijazah adalah merupakan dokumen resmi berskala hukum setara ijazah asli yang diter |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, membawa fc berkas yang di miliki ( FC Ijazah/STTB/Raport/SKHU/SKL), membawa fotocopy berkas milik teman seangkatan (jika tidak memiliki berkas apapun )
2. Membawa Fotokopi KK, Akte, KTP, KTP Saksi/teman seangkatan
3. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
4. Mengisi buku tamu
Pemohon mengajukan permohonan informasi Ijazah Hilang, Rusak
1. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu
2. Pemohon menunggu petugas untuk pengecekan nama pemohon pada buku induk
3. Pemohon memfotocopy buku Induk
4. Pemohon mencari Surat Kehilangan dari kepolisian (Jika Hilang)
5. Pemohon menunggu petugas memproses surat keterangan pengganti Ijazah Hilang ( dasar dari Surat Keteranagan dari Kepolisian )
6. Pemohon membuat Surat Perjanjian mutlak ,bematerai 10 ribu
7. Pemohon membawa foto 3x 4 ( 1 l3mbar )
8. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 181335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Mutasi adalah Perpindahan siswa karena domisili atau administrasi ke atau dari SMP Negeri 1 Gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, membawa surat permohonan pindah sekolah dari orang tua
2. Membawa surat keterangan diterima atau surat formasi ketersediaan kuota dari sekolah tujuan (Mutasi keluar )
3. Membawa Fotocopy NISN (Nomor Induk Siswa Nasional ) (Mutasi Masuk )
4. Membawa raport asli dan fotocopy yang dilegalisir (Mutasi Masuk )
5. Membawa Fotokopi KK, Akte, Ijazah SD Scan Asli dan legalisir ( Mutasi Masuk)
6..Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi Mutasi (Keluar/Masuk) Siswa
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data Mutasi (keluar/Masuk ) Siswa
3. Pemohon menunggu persetujuan Kepala Sekolah untuk di proses oleh bagian terkait. (Mutasi Masuk)
4. Pemohon membawa Surat di terima dari sekolah yang dituju dan membawa Raport Asli (Mutasi Keluar )
5. Berkas dari sekolah asal dan tujuan diserahkan ke Dinas Pendidikan setempat untuk diverifikasi dan diterbitkan surat rekomendasi/persetujuan mutasi.
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. .Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. .Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 181335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Mutasi adalah Perpindahan siswa karena domisili atau administrasi ke atau dari SMP Negeri 1 Gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, membawa KK asli atau fotocopy untuk diverifikasi data orang tua dan domisili
2. Membawa KTP orang tua atau wali siswa
3. Membawa raport terakhir
4. .Mengisi buku tamu
1. Pemohon datang ke kantor Tata Usaha pada jam kerja
2. Pemohon mengisi formulir yang disediakan oleh petugas
3. Pemohon menunggu petugas mengecek kesesuaian data pada buku Induk dan Dapodik
4. Pemohon menunggu percetakan dan tanda tangan Kepala Sekolah
5. Pengambilan biasanya memakan waktu 10 hingga 30 menit (bisa ditunggu ), atau paling lambat 1 hari kerja tergantungkesiapan Kepala Sekolah.
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 181335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Mutasi adalah Perpindahan siswa karena domisili atau administrasi ke atau dari SMP Negeri 1 Gurah |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. ASN membawa Fotocopy atau scan KGB
2. ASN membawa Fotocopy atau scan SK Kenaikan Pangkat/golongan terakhir
3. Salinan SKP dengan predikat minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
4. Mengisi buku Daftar Kenaikan Gaji
1. Pemohon mengajukan berkas kenaikan kepada petugas atau Subbag Keuangan di Dinas Pendidikan
2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi, apabila data lengkap, Dinas pendidikan melakukan perubahan riwayat Gaji
3. Operator sekolah memperbaharui data riwayat gaji yang bersangkutan dilam sistem Dapodik
4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_officia
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 181335564666
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Produk layanan E –Besti adalah Pelayanan cuti secara digital denagn mengisi formulir melalui aplik |
| Jangka Waktu | : | 1 (satu) s.d 6 (enam) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Seruji No.8 Gurah, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri 64181 |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Pemohon mengisi formulir di aplikasi
2. Pemohon melampirkan Dokumen Pendukung
3. Mengisi buku Daftar Nama ASN Cuti
1. Pemohon mengajukan cuti melalui aplikasi E-Besti menggunakan akun NIP dan pasword pemohon
2. Pilih menu cuti /pengajuan cuti (misal cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting )
3. Pemohon melengkapi formulir pengajuan cuti dengan mengisi tanggal mulai dan berakhirnya cuti, serta alasan.
4. Pemohon mengunggah berkas (Dokumen pendukung ) misal surat keterangan dokter untuk cuti sakit.
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Gurah J. Seruji No.8 gurah Kec. Gurah, Kabupaten Kediri. 64181 Telepon (0354) 545323
2. Email : [email protected]
3. Website : www.smpn1gurah.sch.id
4. Kotak saran
5. Facebook : Gurnesa KabKediri
6. Instagram : smpn1gurah_official
7. Aplikasi halomasbup
8. Kanal LAPOR!
- Website: www.smpn1gurah.sch.id
- Wa melalui nomor 181335564666