DPMTSP

SKPD info detail

Tugas SKPD

Tugas Pokok DPMPTSP Kabupaten Kediri adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai fungsi sebagai berikut : 1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu; 2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 3. pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu; 4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; 6. pembinaan penyelenggaraan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu; 7. pelaksanaan administrasi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu Pintu; 8. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan perundang-undangan.

Visi Misi

Visi: “ TERWUJUDNYA KABUPATEN KEDIRI SEBAGAI DAERAH TUJUAN INVESTASI YANG DIDUKUNG OLEH PELAYANAN PERIZINAN YANG MUDAH, CEPAT, AKURAT, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL ” Misi: 1. Mendorong terwujudnya kerjasama perencanaan dan pengembangan Penanaman Modal dengan instansi yang terkait ; 2. Mewujudkan promosi investasi yang efektif dan efisien dalam mempromosikan potensi investasi daerah dan pelayanan

Moto

Melayani dengan HATI dan SENYUM.