Dinas Perdagangan

SKPD info detail

Tugas SKPD

Dinas Perdagangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang perdagangan dan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian. Disdag mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perdagangan dan perindustrian Disdag menyelenggarakan fungsi : 1. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan dan perindustrian; 2. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang perdagangan dan perindustrian; 3. pelaksanaan urusan di bidang perdagangan dan perindustrian; 4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang perdagangan dan perindustrian; 5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang perdagangan dan perindustrian; 6. pembinaan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan perindustrian; 7. pembinaan UPTD; 8. pelaksanaan administrasi di bidang perdagangan dan perindustrian; 9. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

VISI TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI YANG MAJU, BERKARAKTER NASIONALIS-RELIGIUS, SERTA SEJAHTERA BERDASARKAN EKONOMI KERAKYATAN YANG DIDUKUNG BIROKRASI YANG MELAYANI. MISI DISDAG (mengacu pada misi Bupati Kediri point ke-3) PENGEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN DAN PENINGKATAN INVESTASI DAERAH

Moto