Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
16 |
| Produk Layanan |
: |
Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Kanyor |
| Jangka Waktu |
: |
Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif |
: |
0 |
| Lokasi Layanan |
: |
SDN Kanyoran 1 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik;
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas;
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait;
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.