Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 8 |
| Produk Layanan | : | Pelayanan pemasangan lampu PJU |
| Jangka Waktu | : | 5 (lima) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemuk |
-
| 1. Pemohonan diajukan oleh penanggung jawab (Ketua RT/RW/Lurah) |
| 2. Kartu identitas( KTP) penanggung jawab |
| 3. Jumlah titik lampu dan daya |
| 4. Gambar denah lokasi |
| 5. Nomor telepon penanggung jawab |
| 6. Surat pernyataan kesediaan menanggung: |
| a. Pembayaran biaya penyambungan (BP) dan uang jaminaan langganan (UJL) kepada PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Timur pelayanan Kediri |
| b. Menyediakan dan memasang jaringan penerangan sendiri, peralatan lampu dan lain-lain yang berkaitan denagn pemasangan lampu penerangan jalan |
| 1. Pemohon membuat surat permohonan kepada bupati melalui kepala dinas kawasan perumahan dan pemukiman kabupaten Kediri berserta persyaratannya |
| 2. Kepala dinas memeriksa, memahami dan memberi disposisi, kemudian diserahkan kepada kepala seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU melalui kepala bidang perumahan dan kawasan permukiman |
| 3. Seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU melakukan survey lapangan dan menyusun laporan hasil survey lapangan dan diserahkan kepada kepala dinas dan kepala bidang |
| 4. Kepala dinas memeriksa,memahami,memutuskan dan memberikan disposisi "disetujui atau ditolak" |
| 5. Jika "disetujui" membuat surat persetujuan dari kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman dan pelaksanaan dikerjakan oleh instalatir dan diawasi oleh konsul dan petugas bidang perumahan dan kawasan permukiman dan seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU |
| 6. Jika ' Ditolak' membuat surst penolakan dari kepala dinas perumahan dn kawasan pemukiman beserta alasannya |
| 1. Melalui kotak saran |
| 2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan |
| Kategori Layanan | : | 8 |
| Produk Layanan | : | Pelayanan pemindahan lampu PJU |
| Jangka Waktu | : | 5 (lima) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemuk |
-
| 1. Kartu identitas (KTP) penanggung jawab |
| 2. Gambar denah lokasi |
| 3. Nomor telepon pemohon |
| 4. Jumlah titik lampu dan daya |
| 5. Surat pernyataan kesediaan menanggung seluruh biaya yang timbul selama proses pemindahan lampu PJU |
| 1. Pemohon membuat surat permohonan kepada bupati melalui kepala dinas kawasan perumahan dan permukiman Kabupaten Kediri besrta persyaratannya |
| 2. Kepala dinas memeriksa, memahami dan memberi disposisi kemudian diserahkan kepada kepala seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU melalui kepala bidang perumahan dan kawasan permukiman |
| 3. Seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU melakukan survey lapangan dan menyusun laporan hasil survey lapangan dan diserahkan kepada kepala dinas dan kepala bidang |
| 4. Kepala dinas memeriksa,memahami,memutuskan dan memberikan disposisi "disetujui atau ditolak" |
| 5. Jika "disetujui" membuat surat persetujuan dari kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman dan pelaksanaan dikerjakan oleh instalatir dan diawasi oleh konsul dan petugas bidang perumahan dan kawasan permukiman dan seksi sarana, prasarana utilitas um |
| 6. Jika ' Ditolak' membuat surst penolakan dari kepala dinas perumahan dn kawasan pemukiman beserta alasannya |
| 1. Melalui kotak saran |
| 2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan |
| Kategori Layanan | : | 8 |
| Produk Layanan | : | Pelayanan pengalihan tagihan rekening PJU warga ke rekening Pemda |
| Jangka Waktu | : | 5 (lima) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemuk |
-
| 1. Permohomnan diajukan oelh penaggung jawab ( ketua RT/RW/lurah) |
| 2. Kartu identitas( KTP) penanggung jawab |
| 3. Jumlah titik lampu dan daya |
| 4. Gambar denah lokasi |
| 5. Nomor telepon penanggung jawab |
| 6. Bukti pembayaran rekening listrik (rekening listrik PJU yang akan dialihkan ke rekening pemda) oleh warga ataua penanggung jawab selama 3 bulan berturut- turut |
| 1. Pemohon membuat surat permohonan kepada bupati melalui kepala dinas kawasan perumahan dan permukiman Kabupaten Kediri beserta pesyaratannya |
| 2. Kepala dinas memeriksa, memahami dan memberi disposisi, kemudian diserahkan kepada kepala seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU melalui kepala bidang perumahan dan kawasan permukiman |
| 3. Seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU melakukan survey lapangan dan menyusun laporan hasil survey lapangan dan diserahkan kepada kepala dinas dan kepala bidang |
| 4. Kepala dinas memeriksa,memahami,memutuskan dan memberikan disposisi "disetujui atau ditolak" |
| 5. Jika 'disetujui' membuat surat persetujuan dari kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman dan surt dari dinas perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Kediri keoada PT. PLN Persero berisi rekomendasi pengalihan pembayaran rekening PJU dari warga (IDPEL dan lokasi tertera) kepada rekening pemda |
| 6. Jika ' Ditolak' membuat surst penolakan dari kepala dinas perumahan dn kawasan pemukiman beserta alasannya |
| 1. Melalui kotak saran |
| 2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan |
| Kategori Layanan | : | 8 |
| Produk Layanan | : | Pelayanan perbaikan lampu PJU |
| Jangka Waktu | : | 5 (lima) hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemuk |
-
| 1. Nama, alamat, nomor telepon pemohoon |
| 2. Lokasi PJU yang padam atau mengalami gangguan |
| 1. Permohonan secara tertulis/ telepon ke Dinas kaasan perumahan dan pemukiman Kabupaten Kediri dengan menyampaikan data yang dibutuhkan |
| 2. Seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU pada bidang perumahan dan kawasan permukiamn melakukan survey lapanagan dan menyusu lapran hasil surevy lapangan dandiserahkan keada kepala dinas dan kepalaa bidang |
| 3. Kepala dinas memriksa, memahamai, memutuskan, dan memberikan disposisi |
| 4. Seksi sarana , prasarana utilitas umum dan PJU pada bidang peumahan dan kawasan permukiman membuat surat perintah mengeluarkan barang untuk gudang dan surat tugas untuk melaksanakan perbaikan |
| 1. Melalui kotak saran |
| 2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan |
| Kategori Layanan | : | 23 |
| Produk Layanan | : | SK PBG dan Sertfikat Laik Fungsi |
| Jangka Waktu | : | 28 Hari Kerja |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kediri |
5.UU Nomor 11 Th. 2020 tentang Cipta Kerja, yang dituangkan dalam PP Nomor 16 Th. 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Th. 2020 Tentang Bangunan Gedung.
- Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan
- Arsitek berlisensi
11. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama
12. Konsep Rancangan Arsitektur
13. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
14. Gambar Rencana Tata Ruang Dalam dan Tata Ruang Luar
15. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
- Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan - Arsitek berlisensi 11. Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama 12. Konsep Rancangan Arsitektur 13. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung 14. Gambar Rencana Tata Ruang Dalam dan Tata Ruang Luar 15. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural) 16. Rekomendasi peil banjir 17. Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya 18. Gambar Detail Struktur 19. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural) 20. Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem Transportasi dalam gedung (Vertikal dan/atau Horizontal) 21. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran yang berdampak pada lingkungan sekitar termasuk gambar detail 22. Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan umum (general lighting), pencahayaan khusus (special lighting) dan energi terbarukan (renewable energy) 23. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail system Proteksi Petir 24. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem Komunikasi Internal & External, sistem data (IT) 25. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem tata suara/tata suara evakuasi 26. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem sistem kontrol otomatisasi (Building automation system) 27. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem keamanan (security system) dan kontrol akses (access control) 28. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan, dan sistem pengelolaan limbah B3 29. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (fire alarm, dan APAR) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran. 30. Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem 31. Penghawaan/Ventilasi alami dan buatan. tata udara gedung. 32. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem gondola 33. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail gas medis dan gas bakar 34. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail sistem informasi manajemen antara lain rumah sakit; dan lainnya 35. Perhitungan teknis dan gambar rencana detail pneumatic tube 36. Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing) 37. Perhitungan dan rencana pengelolaan tapak; 38. Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi energi; 39. Perhitungan dan rencana teknis pencapaian efisiensi air; 40. Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah; 41. Perhitungan dan rencana teknis pengelolaan air limbah; 42. Perhitungan dan rencana reduksi emisi karbon; dan 43. Perhitungan teknis sumber daya lainnya dan perkiraan siklus hidup BGH. 44. Dokumen Evaluasi Kinerja BGH tahap perencanaan 45. Data tenaga ahli bangunan Gedung hijau dan/atau data tenaga ahli yang memiliki sertifikat kerja konstruksi di bidang bangunan Gedung yang memiliki sertifikat pelatihan bangunan Gedung hijau 46. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran (hidran, sprinkler, smoke extractor, dan presurrized fan) yang disesuaikan dengan tingkat resiko kebakaran. |
|
Keterangan:
|