Tugas SKPD
Visi Misi
Kategori Layanan | : | 23 |
Produk Layanan | : | 1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Pera |
Jangka Waktu | : | 3 s/d 6 bulan |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
4. Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
5. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
6. Permenpan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan.
1. Surat Usulan/telaah staf dari Perangkat Daerah yang sudah didisposisi oleh Bupati
2. Draft perubahan SOTK Perangkat Daerah
1. Perangkat Daerah menyusun Nota dinas/Telaah staf ke Bupati untuk permohonan adanya perubahan SOTK.
2. Bupati memberikan disposisi, kemudian ditindaklanjuti Sub Bagian Kelembagaan.
3. Sub Bagian Kelembagaan mempelajari dan menyusun draft Peraturan Bupati Perubahan SOTK.
4. Sub Bagian Kelembagaan melakukan rapat pembahasan bersama Tim Penataan Kelembagaan membahas draft perubahan.
5. Draft perubahan SOTK sesuai hasil pembahasan kemudian diproses oleh Bagian Hukum.
6. Bagian Hukum melakukan proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.
7. Draft yang sudah difasilitasi selanjutnya direvisi yang kemudian diproses untuk pemarafan Draft oleh Tim Penataan.
8. Draf perubahan yang sudah diparaf selanjutnya proses penandatanganan oleh Bupati.
1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya.
Kategori Layanan | : | 23 |
Produk Layanan | : | 1. Surat Sekda mengenai pertimbangan dan/atau persetujuan usulan penataan kelembagaan; 2. Draft Pera |
Jangka Waktu | : | 3 s/d 6 bulan 5 |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Nomor KEP/61/PAN/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.
Usulan dari Perangkat Daerah tentang kebutuhan pegawai dan jabatan pelaksana
1. Perangkat Daerah menyusun kebutuhan pegawai dan nama jabatan pelaksana yang dibutuhkan.
2. Seluruh usulan dihimpun oleh Sub Bagian Kelembagaan .
3. Sub Bagian Kelembagaan menyusun Nota dinas ke Bulpati
1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya.
Kategori Layanan | : | 23 |
Produk Layanan | : | Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan pemenuhan komponen/instrument dalam pen |
Jangka Waktu | : | 30 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Dokumen atau Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait pelayanan publik dan/atau ketatalaksanaan
1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Tata Laksana & Pelayanan Publik dan berkonsultasi dengan Staf
3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik
4. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
5. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
1. Datang langsung
2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
Kategori Layanan | : | 23 |
Produk Layanan | : | Saran, masukan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan penyusunan SOP 6 |
Jangka Waktu | : | 30 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri beralamat pada Jl. Soekarno-Hatta No. 1 Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
4. Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
5. Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
Membawa draft SOP
1. Pemohon membawa data/dokumen yang disyaratkan
2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi dan berkonsultasi dengan Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik
3. Jika tidak dapat diselesaikan, lanjut berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasi
4. Setelah semua selesai, hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi
1. Datang langsung
2. Melalui telepon kantor (0354) 689901 – 689905 Psw 480
3. Melalui website : www.bagianorganisasi.kedirikab.go.id
4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N