Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang

SKPD info detail

Tugas SKPD

Sesuai Peraturan Bupati tersebut Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri mempunyai Fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 3. Pelaksanaan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 6. Pembinaan penyelenggaraan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 7. Pembinaan UPT PUPR; 8. Pelaksanaan administrasi dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

Visi Misi

Visi Kabupaten Kediri : “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri yang Maju, Berkarakter NasionalisReligius, serta Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan yang Didukung Birokrasi yang Melayani. Misi Kabupaten Kediri : " Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas antar wilayah "

Moto

#