Sesuai Peraturan Bupati tersebut Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri mempunyai Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
3. Pelaksanaan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
6. Pembinaan penyelenggaraan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
7. Pembinaan UPT PUPR;
8. Pelaksanaan administrasi dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
Visi Misi
Visi Kabupaten Kediri : “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri yang Maju, Berkarakter NasionalisReligius, serta Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan yang Didukung Birokrasi yang Melayani.
Misi Kabupaten Kediri : " Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas antar wilayah "
Rekomendasi Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten untuk Jaringan Utilitas
Jangka Waktu
:
30 Hari Kerja
Biaya/Tarif
:
Disesuaikan dengan nilai hasil appraisal
Lokasi Layanan
:
Kediri
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - bagian Jalan;
Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45178//418.08/2018 Tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 9 Juni 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2020 Tanggal 7 Desember 2020 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 72 Tahun 2022 Tanggal 2 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 100.3.3.2/703/418.08/2024 Tanggal 28 November 2024 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Besaran Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri yang Dimanfaatkan untuk Operasional Fiber Optic
Persyaratan
Persyaratan Administrasi:
Form A1 berisi permohonan yang sudah diisi (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
Form A2 yang berisi pernyataan sanggup memenuhi semua persyaratan dan mematuhi semua peraturan yang ditentukan (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Foto copy Data Badan Usaha (KTP pemilik, akta Badan Usaha, NIB, KBLI, NPWP)
Surat kuasa pengurusan permohonan izin (bila ada, dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
Persyaratan Teknis
Dokumentasi kondisi eksisting
Peta lokasi, gambar rencana dan spesifikasi teknis
Metode dan jadwal pelaksanaan
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mengumpulkan persyaratan;
Front office menerima berkas dari pemohon;
Front office melakukan screening form permohonan;
Petugas mengirimkan berkas ke Bagian Umum untuk mendapatkan disposisi Bupati;
Setelah disposisi diterima, petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan;
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, petugas menghitung dan menginformasikan total besaran tarif sewa yang harus dibayar oleh pemohon;
Setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon, petugas membuat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh pemohon dan Sekretaris Daerah;
Setelah Perjanjian Kerjasama selesai ditandatangani oleh kedua belah pihak, petugas membuat rekomendasi teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPUPR;
Front office menerima Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Teknis, kemudian menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan.
Rekomendasi Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten untuk Tiang Reklame
Jangka Waktu
:
15 Hari Kerja
Biaya/Tarif
:
Disesuaikan dengan nilai retribusi
Lokasi Layanan
:
Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45178//418.08/2018 Tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2020 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - bagian Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persyaratan
Persyaratan Administrasi:
Form A1 berisi permohonan yang sudah diisi (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
Form A2 yang berisi pernyataan sanggup memenuhi semua persyaratan dan mematuhi semua peraturan yang ditentukan (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Foto copy Data Badan Usaha (KTP pemilik, akta Badan Usaha, NIB, KBLI, NPWP)
Surat kuasa pengurusan permohonan izin (bila ada, dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
Persyaratan Teknis:
Dokumentasi kondisi eksisting
Peta lokasi, gambar rencana dan spesifikasi teknis
Metode dan jadwal pelaksanaan
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Front office menerima berkas dari pemohon;
Front office melakukan screening form permohonan;
Petugas mengirimkan berkas ke Bagian Umum untuk mendapatkan disposisi Bupati;
Setelah disposisi diterima, petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan;
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, petugas menghitung dan menginformasikan total besaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
Setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon, petugas membuat rekomendasi teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPUPR;
Front office menerima Rekomendasi Teknis, kemudian menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan.