Dinas Perikanan

SKPD info detail

Tugas SKPD

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016. Dinas Perikanan Kabupaten Kediri mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perikanan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Kediri mempunyai fungsi sebagai berikut : 1) Perumusan kebijakan teknis dibidang Perikanan; 2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perikanan; 3) Pengkoordinasian perencanaan, dan pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi di bidang perikanan dengan sektor terkait; 4) Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perikanan; 5) Pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perikanan Budidaya Air Tawar (UPT) 6) Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati

Visi Misi

Moto