Tugas SKPD
Tugas SKPD 1. Membantu kepala daerah memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 3. Melaksanakan kebijakan daerah yang ditetapkan oleh kepala daerah. 4. Mengelola keuangan, aset, serta barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. 5. Menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja instansi. Fungsi SKPD 1. Perumusan kebijakan teknis sesuai bidang urusan pemerintahan masing-masing. 2. Pelayanan penunjang atau pelayanan umum kepada masyarakat. 3. Pengoordinasian kegiatan di lingkungan internal instansi dan dengan lembaga lain. 4. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan program kerja.
Visi Misi
Visi : Mewujudkan generasi yang berakhlak mulia, cerdas, berprestasi, mandiri, serta berwawasan lingkungan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Misi : Menyelenggarakan pembelajaran yang aktif, kreatif, dan inovatif. Menanamkan nilai keagamaan, budi pekerti, dan karakter kebangsaan sejak dini. Mengembangkan potensi akademik dan non-akademik siswa sesuai bakat minatnya. Membangun kerja sama yang h
Moto
Cerdas, Berkarakter, Berprestasi