Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
16 |
| Produk Layanan |
: |
INFORMASI |
| Jangka Waktu |
: |
1-7 HARI |
| Biaya/Tarif |
: |
GRATIS |
| Lokasi Layanan |
: |
SDN BADALPANDEAN |
Dasar Hukum
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
|
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur Permohonan Layanan Informasi Publik
Permohonan Layanan Informasi Publik
↓
Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik melalui telepon, email, website, media sosial (Instagram), atau datang langsung ke sekolah.
↓
Petugas mencatat data pemohon Informasi Publik, melakukan verifikasi, dan pencatatan dalam buku permohonan Informasi Publik.
↓
Petugas memberikan data atau informasi yang dibutuhkan kepada pemohon.
↓
Apabila permohonan Informasi Publik bersifat berat dan kompleks, maka permohonan akan diserahkan kepada bagian yang terkait untuk diselesaikan, kemudian hasilnya disampaikan kepada pemohon.
↓
Pemohon mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
↓
Selesai