Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
16 |
| Produk Layanan |
: |
Legalisir Ijazah |
| Jangka Waktu |
: |
1 hari |
| Biaya/Tarif |
: |
0 |
| Lokasi Layanan |
: |
SDN Karanganyar |
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
1. Membawa Ijazah Asli
2. Membawa Foto kopi ijazah yang akan di legalisir
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Datang ke bagian tata usaha (TU) atau kantor sekolah dasar SDN Karanganyar<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Serahkan fotokopi dan tunjukkan dokumen asli kepada petugas sekolah.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Petugas memeriksa kecocokan data antara fotokopi dan dokumen asli.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang menandatangani dan memberi stempel basah pada fotokopi dokumen.<!--TgQPHd|||[]--><!--TgQPHd|||[]-->
- Dokumen selesai dan siap diambil pemohon