Bagian Umum

SKPD info detail

Tugas SKPD

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Sekretariat daerah Kabupaten Kediri, Bagian Umum merupakan Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang umum; b. penyusunan perencanaan program di bidang umum; c. pelaksanaan kegiatan kearsipan; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan staf ahli; d. penyediaan sarana dan prasarana rapat, kunjungan pemerintah pusat/daerah/instansi lainnya, tamu dan kegiatan dinas lainnya; e. pelaksanaan urusan rumah tangga pimpinan dan staf ahli; f. pelaksanaan urusan pelayanan persewaan gedung pertemuan dan ruang rapat; g. pelaksanaan urusan Telekomunikasi; h. pelaksanaan urusan pemeliharaan kantor/gedung, Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Rumah Jabatan/ Dinas lainnya; i. pelaksanaan urusan kebersihan taman di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri; j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang umum; k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Visi Misi

Memperhatikan dan mempertimbangkan Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2021 – 2026 : “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri Yang Maju, Berkarakter Nasionalis-Religius, Serta Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan Yang Didukung Birokrasi Yang Melayani” Misi : “Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik”

Moto