Tugas SKPD
Tugas BPKAD adalah membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan Fungsi dari BPKAD : 1. perumusan kebijakan teknis bidang pengelola keuangan dan aset daerah; 2. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang pengelola keuangan dan aset daerah; 3. pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah; 4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah; 5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset; 6. pembinaan penyelenggaraan bidang pengelola keuangan dan aset daerah; 7. pelaksanaan administrasi bidang pengelola keuangan dan aset; 8. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; 9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Visi Misi
Visi : Kabupaten Kediri Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. MIsi : Terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan Akuntabel.
Moto
BKAD, Bisa!