Tugas SKPD
Tugas Pokok Bappeda "Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah". Fungsi Bappeda Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah; penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah; pelaksanaan bidang perencaraan pembangunan daerah; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah; penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi Misi
1. Visi Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan instansi pemerintah. Visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kediri adalah : “Terwujudnya Perencanaan Pembangunan Daerah yang Berkualitas dan Profesional.” 2. Misi Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai pe