Kecamatan Ngancar

SKPD info detail

Tugas SKPD

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan,disebutkan bahwa Kecamatan merupakan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan. Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam kedudukannya sebagai Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan, Kecamatan (Camat) mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. Mengkoordinasikan upaya penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan; g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;dan h. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; Dalammelaksanakantugastersebut,kecamatan(Camat)jugamenyelenggarakan fungsi sebagaiberikut: a. Penyusunan kebijakan teknis operasional Kecamatan; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan; c. Penyelenggaraan pembinaan wilayah; d. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan; e. Pelaksanaan pelayanan umum; f. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati;dan g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Visi Misi

Moto