Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Pelayanan pendidikan, infirmasi akademik, administrasi dokumen, pengaduan dan saran |
| Jangka Waktu | : | Sesuai ketentuan, cepat dan tepat |
| Biaya/Tarif | : | Rp 0 ( Gratis ) |
| Lokasi Layanan | : | Jl Raya Minggiran, DS.Minggiran |
UU No.25 Tahun 2009, Peraturan Pendidikan terkait
Fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, Pas Foto 3×4, Surat Keterangan Lulus (PPDB). Identitas diri, surat permohonan (administrasi). Identitas jelas & bukti pendukung (pengaduan/saran).
Datang ke loket pelayanan jam operasional → Isi formulir → Serahkan berkas → Verifikasi petugas → Proses → Ambil hasil.
Pengaduan: Sampaikan laporan → Dicatat → Ditindaklanjuti → Diberi tanggapan maksimal 3 hari kerja.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan secara langsung, tertulis, melalui kotak saran, atau email [email protected]. Pengaduan harus mencantumkan identitas jelas, uraian permasalahan rinci, serta bukti pendukung jika ada. Ditindaklanjuti secara transparan dan rahasia.
Mekanisme Pengaduan
1. Sampaikan pengaduan → 2. Dicatat & diberi tanda terima → 3. Diverifikasi → 4. Ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja → 5. Disampaikan tanggapan kepada pemohon → 6. Didokumentasikan & dievaluasi.
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Bukti penerimaan pengaduan, tanggapan tertulis, laporan hasil pengaduan |
| Jangka Waktu | : | pencatatan langsung, tanggapan disampaik |
| Biaya/Tarif | : | Rp.0 ( Grati ) |
| Lokasi Layanan | : | Jl.Raya Minggiran No.36 DS.Minggiran |
- UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 20 Tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan terkait
Identitas pemohon (nama, alamat, kontak), uraian permasalahan yang rinci, bukti pendukung (jika ada), serta tanda tangan/nama terang pemohon.
Sampaikan pengaduan → Dicatat & diberi tanda terima → Diverifikasi → Ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja → Disampaikan hasil tanggapan → Didokumentasikan & dievaluasi.
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan secara langsung ke tata usaha sekolah, melalui kotak saran, surat, atau email [email protected]. Pengaduan harus mencantumkan identitas jelas, uraian permasalahan rinci, serta bukti pendukung (jika ada). Ditindaklanjuti secara transparan, rahasia, dan tanpa diskriminasi paling lambat 3 hari kerja.
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Ijazah yang telah dilegalisasi (tanda tangan & cap sekolah), bukti penerimaan permohonan, catatan l |
| Jangka Waktu | : | Minimal 1 hari kerja setelah berkas leng |
| Biaya/Tarif | : | Rp.0 ( Gratis ) |
| Lokasi Layanan | : | Jl.Raya Minggiran No.36 DS.Minggiran |
- UU No. 20 Tahun 2003, Permendikbudristek terkait Ijazah, Peraturan Pelayanan Publik Satuan Pendidikan
Ijazah asli + fotokopi yang akan dilegalisasi, identitas diri pemohon (KTP/KK/Kartu Siswa). Jika diwakilkan, melampirkan surat kuasa + identitas kedua belah pihak. Legalisasi hanya untuk ijazah asli dari SDN Minggiran 1.
Datang ke loket pelayanan jam operasional → Serahkan ijazah asli, fotokopi & identitas → Petugas verifikasi keaslian → Dilegalisasi (tanda tangan & cap sekolah) → Pemohon menerima dokumen & menandatangani buku catatan → Selesai. Maksimal 1 hari kerja.
Masyarakat/alumni dapat menyampaikan keluhan, saran, dan pengaduan terkait pelayanan legalisasi ijazah melalui tata usaha sekolah, kotak saran, atau email [email protected]. Pengaduan dapat disampaikan jika pelayanan terlambat, dipungut biaya, tidak ramah, atau ditolak tanpa alasan jelas. Harus mencantumkan identitas & uraian permasalahan. Ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja secara transparan & rahasia.
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Surat keterangan izin Siswa, bukti pecatatan izin, notifikasi persetujuan/penolakan |
| Jangka Waktu | : | Langsung saat pengajuan, maksimal 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | Rp.0 ( Gratis ) |
| Lokasi Layanan | : | Jl Raya Minggiran No.36 DS.Minggiran |
Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2003, Permendikbud terkait, Peraturan Dinas Pendidikan, Tata Tertib Sekolah
PERSYARATAN — LAYANAN IZIN SISWA
1. Surat Permohonan Izin dari orang tua/wali siswa (tertulis), atau pengajuan langsung secara lisan kepada wali kelas/petugas sekolah
2. Menyebutkan identitas jelas: Nama lengkap siswa, kelas, alasan izin, serta lama waktu izin
3. Tanda tangan orang tua/wali pada buku izin atau surat permohonan
4. Jika izin sakit lebih dari 3 hari: Melampirkan Surat Keterangan Sakit dari Dokter/Puskesmas
5. Jika diwakilkan: Surat kuasa dari orang tua + identitas diri yang mewakili
Catatan: Pengajuan izin sebaiknya dilakukan sebelum atau pada hari pertama ketidakhadiran siswa.
MEKANISME DAN PROSEDUR — LAYANAN IZIN SISWA
1. Pengajuan Izin: Orang tua/wali siswa datang ke sekolah atau menghubungi wali kelas pada jam operasional (Senin–Jumat, 07.00–14.30 WIB), menyampaikan secara langsung, tertulis, atau melalui pesan
2. Pengisian Formulir/Buku Izin: Mengisi buku izin atau menyampaikan keterangan: nama siswa, kelas, alasan izin, lama waktu izin, serta tanda tangan orang tua/wali
3. Verifikasi & Persetujuan: Wali kelas memverifikasi → Menyetujui atau memberikan notifikasi jika perlu dokumen tambahan
4. Pencatatan: Izin dicatat dalam buku kendali kehadiran siswa
5. Pemberitahuan: Siswa/orang tua menerima bukti surat keterangan izin atau notifikasi persetujuan
6. Selesai — Proses berlangsung langsung pada saat pengajuan (maksimal 1 hari kerja)
PENGADUAN — LAYANAN IZIN SISWA
Orang tua/wali siswa dapat menyampaikan keluhan, saran, masukan, maupun pengaduan apabila pelayanan izin siswa tidak sesuai prosedur, ditolak tanpa alasan jelas, dipersulit, atau tidak dilayani dengan baik.
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | - Surat Izin Penelitian/Observasi, Surat Keterangan Telah Melaksanakan Kegiatan, kesempatan pengumpu |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 3 hari kerja setelah berkas len |
| Biaya/Tarif | : | Rp 0,00 (Gratis) |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Raya Minggiran No. 36, DS. Minggiran |
UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2002, Permendikbud terkait, Peraturan Dinas Pendidikan
PERSYARATAN — PENELITIAN ATAU OBSERVASI
1. Surat Permohonan Izin Penelitian/Observasi dari instansi/universitas/lembaga terkait yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Minggiran 1
2. Fotokopi identitas diri pemohon (KTP / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar)
3. Proposal penelitian/observasi yang memuat: judul, tujuan, ruang lingkup, waktu pelaksanaan, serta metode pengumpulan data
4. Jadwal kegiatan yang jelas dan tidak mengganggu proses belajar mengajar
5. Surat Pernyataan menjaga ketertiban, keamanan, serta tidak merusak fasilitas sekolah
6. Jika peneliti berjumlah lebih dari satu: melampirkan daftar nama & identitas seluruh anggota peneliti
Catatan: Permohonan wajib diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
MEKANISME DAN PROSEDUR — PENELITIAN ATAU OBSERVASI
1. Pengajuan Permohonan: Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta seluruh berkas persyaratan ke tata usaha sekolah pada jam operasional (Senin–Jumat, 07.00–14.30 WIB)
2. Pencatatan & Verifikasi: Petugas menerima dan mencatat permohonan → Memverifikasi kelengkapan berkas → Jika kurang, diberitahu kekurangannya untuk dilengkapi
3. Pertimbangan & Persetujuan: Kepala Sekolah meninjau permohonan, menyesuaikan jadwal agar tidak mengganggu KBM → Memberikan keputusan paling lambat 3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
4. Penerbitan Surat Izin: Jika disetujui, diterbitkan Surat Izin Penelitian/Observasi; jika ditolak, diberitahukan alasannya secara tertulis
5. Pelaksanaan Kegiatan: Pemohon mengambil surat izin → Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal & ketentuan yang disepakati di bawah pengawasan pihak sekolah
6. Pelaporan: Setelah selesai, pemohon menyerahkan laporan hasil kegiatan/kegiatan kepada Kepala Sekolah → Menerima Surat Keterangan Telah Melaksanakan Kegiatan
7. Selesai
Cara Menyampaikan Pengaduan:
- ✅ Langsung: Datang ke tata usaha sekolah pada jam operasional (Senin–Jumat, 07.00–14.30 WIB)
- ✅ Tertulis: Melalui kotak saran yang tersedia di depan kantor sekolah
- ✅ Email: [email protected]
- ✅ Surat: Ditujukan kepada Kepala Sekolah SDN Minggiran 1, Jl. Raya Minggiran No. 36, DS. Minggiran