Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
16 |
| Produk Layanan |
: |
Produk layanan informasi publik adalah data dan informasi pelaksanaan pendidikan di SD Negeri Papar |
| Jangka Waktu |
: |
Waktu penyelesaian layanan informasi pub |
| Biaya/Tarif |
: |
Gratis |
| Lokasi Layanan |
: |
SDN Papar 1 |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data pemohon informasi publik
3. Jika permohonan informasi bersifat ringan, pemohon mendapatkan informasi dari petugas
4. Jika permohonan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses oleh bagian terkait
5. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat