Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Data dan Informasi Pelaksanaan Pendidikan di SD Negeri Kepuh 1 |
| Jangka Waktu | : | 1 - 7 Hari Kerja |
| Biaya/Tarif | : | Rp . 0,00 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 Papar |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah
disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat
pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon
langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Produk layanan tanggapan atas pengaduan di SD Negeri Kepuh 1 |
| Jangka Waktu | : | 1 - 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 0 ,00 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 Papar |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Datang ke sekolah, mengisi formulir yang telah
disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan permohonan pengaduan;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat
pengaduan pada buku pengaduan;
3. Jika pengaduan bersifat ringan, pemohon
langsung mendapatkan tanggapan dari petugas;
4. Jika pengaduan bersifat berat, pemohon menunggu permohonan untuk diproses lebih lanjut;
5. Pemohon menerima tanggapan atas pengaduan;
6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | 1 - 7 Hari Kerja |
| Biaya/Tarif | : | Rp . 0,00 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 Papar |
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
1. Membawa ijazah asli
2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
3. Mengisi buku tamu
1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi rapor berupa fotocopy rapor yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 |
1. Membawa rapor asli
2. Fotokopi rapor yang akan dilegalisasi.
3. Identitas pemohon bila diperlukan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
1. Pemohon mengajukan rapor asli dan fotokopi rapor yang
akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri
pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan
keaslian rapor dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar
legalisasi rapor;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi rapor
6. Pemohon menerima rapor yang telah dilegalisasi di ruang
tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan
Masyarakat.
1.Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2.Kotak saran
3.Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4.Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Produk layanan berupa surat keterangan aktif siswa |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 1 (sat |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 |
1. Mengisi formulir permohonan
2.Fotokopi Kartu Keluarga atau identitas siswa (bila
diperlukan).
3.Menyebutkan tujuan penggunaan surat.
1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan Aktif
Siswa
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri
pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan data
siswa;
4. Pemohon menunggu mengerjakan penyusunan surat;
5. Pemohon menunggu petugas meminta tanda tangan
Kepala Sekolaj
6. Pemohon menerima surat keterangan aktif siswa ;
8. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan
Masyarakat.
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Email : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
| Kategori Layanan | : | 16 |
| Produk Layanan | : | Produk layanan berupa surat keterangan aktif siswa |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 1 (sat |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 |
Mutasi Masuk: surat pindah dari sekolah asal, rapor,
identitas siswa, KK (bila diperlukan).
Mutasi Keluar: surat permohonan orang tua/wali,
pengembalian buku/pinjaman sekolah, penyelesaian
administrasi.
Pemohon mengajukan permohonan → Verifikasi persyaratan →
Validasi Kepala Sekolah → Penerbitan surat mutasi
masuk/keluar → Penyerahan dokumen → Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Email : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!