Tugas SKPD
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Plosoklaten : 1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum; 2. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; 3. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 4. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 5. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; 6. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan; 7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan; dan 8. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan.
Visi Misi
VIsi Misi Kecamatan Plosoklaten yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat adalah VISI terwujutnya penyelenggaraan pelayanan publik yang humanis dan berbudaya MISI 1. Menyiapkan Petugas pelayanan yang responsif, komputen dan berintegritas serta siap meningkatkan kapasitas pengetahuan serta kemampuan 2. Menyiapkan akses layanan yang setara bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminati
Moto
Melayani dengan "LEBIH BAIK"