Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SKPD info detail

Tugas SKPD

Dispendukcapil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil. Dispendukcapil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 3. Pelaksanaan administrasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil; 4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 5. Koordinasi dan sinkronisasi peraksanaan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 6. Pembinaan penyelenggaraan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7. Pembinaan UPID; 8. Pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 10.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oreh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

Visi : Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional Misi : 1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan secara profesional 2. Meningkatkan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu 3. Mengembangkan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat layanan 4. Melakukan inovasi pelayanan yang berkelanjutan

Moto

Meningkatkan mutu pelayanan adalah komitmen kami