Dispendukcapil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil.
Dispendukcapil dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
3. Pelaksanaan administrasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
5. Koordinasi dan sinkronisasi peraksanaan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
6. Pembinaan penyelenggaraan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
7. Pembinaan UPID;
8. Pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
10.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oreh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Visi Misi
Visi :
Terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan pelayanan yang profesional
Misi :
1. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan secara profesional
2. Meningkatkan pelayanan yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
3. Mengembangkan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat layanan
4. Melakukan inovasi pelayanan yang berkelanjutan
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pelaporan pencatatan sipil (F- 2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran ;
Fotocopi KTP orang tua ;
Fotocop Kartu Keluarga (KK) ;
Foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah ;
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya ;
SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran ;
SPTJM kebenaran sebagai suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan buku nikah atau kutipan akta perkawinan ;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Dwi Atmo Agus
Kepala Seksi Inovasi
081335297290
Tri Septiani
Operator
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pelaporan pencatatan sipil (F- 2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran ;
Fotocopi KTP orang tua / KITAP / KITAS / Visa kunjungan ;
Foto copy buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua atau bukti lain yang sah ;
Fotocopi dokumen perjalanan
SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan surat keterangan kelahiran ;
SPTJM kebenaran sebagai suami istri dengan mengisi F2.04 dan 2 (dua) orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan buku nikah atau kutipan akta perkawinan ;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkedirI
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN LAHIR MATI
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pelaporan pencatatan sipil (F- 2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit / puskesmas / fasilitas Kesehatan / dokter / bidan, surat keterangan lahir mati dari nahkoda kapal laut / kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa / lurah jika lahir mati di rumah / tempat lain ;
Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati .
Fotocopi Kartu keluarga orang tua
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F- 2.01 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Surat keterangan kematian dari dokter/ kepala desa/lurah, atau surat keterangan kepolisian bagi seseorang yang tidak jelas identitasnya atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tapi tidak ditemukan jenasahnya ;
Fotocopi Kartu Keluarga atau KTP yang meninggal ;
Fotocopi KTP pelapor .
Fotocopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk atau fotocopi dokumen perjalanan bagi orang asing yang meninggal dunia ;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
anggi Violita
Petugas Sahaja Online
Dian Chandra Devi
Operator
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN (NON MUSLIM)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F- 2.01 ) yang sudah diisi dan ditandatangani
Fotocopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama / penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Pas foto berwarna suami dan istri.
Fotocopi Kartu keluarga ( KK)
KTP el.
Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya ‘
Bagi janda atau duda karena cerai hidup mepampitkan akta perceraian.
Bagi orang asing di wllayah Negara RI harus melampirkan dokumen perjalanan, surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang KITAS dan ijin dari negara atau perwakilan negaranya.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil input oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pelaporan pencatatan sipil ( F- 2.01 ) yang sudah diisi dan ditandatangani
Fotocopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Fotocopi kartu keluarga
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil input oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Penerbitan Akta Perceraian syaratnya berupa :
Formulir pelaporan pencatatan Sipil ( F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi Salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekutana hukum tetap
Fotocopi kutipan akta perkawinan
Fotocopi Kartu keluarga (KK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tatacata Penerbitan Akta Perceraian :
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERCERAIAN (NON MUSLIM)
Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian (Non Muslim)
Jangka Waktu
:
1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif
:
Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan
:
Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Penerbitan Akta Perceraian syaratnya berupa :
Formulir pelaporan pencatatan Sipil ( F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi Salinan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekutana hukum tetap
Fotocopi kutipan akta perceraian
Fotocopi Kartu keluarga (KK)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
Kutipan akta kelahiran anak
Fotocopi Salinan penetapan pengadilan
Fotocopi kartu keluarga orang tua angkat
Fotocopi dokumen perjalanan orang tua angkat orang asing
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau fotocopi penetapan pengadilan jika ibu kandung orang asing
Fotocopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dar pemuka agama atau penhgayat terhadap TME
Fotocopi Kartu keluarga ayah atau ibu
Kutipan Akta kelahiran anak
Fotocopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
Kutipan akta kelahiran
Fotocopi kutipan akta perkawinan yang menerangka terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan YME terjadi sebelum kelahiran anak
Fotocopi Kartu keluarga orang tua
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
Kutipan akta Pencatatan Sipil
Fotocopi Kartu keluarga
Fotocopi dokumen perjalanan bagi orang asing
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
Fotocopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
Kutipan akta pencatatan sipil yang salah
Fotocopi Kartu keluarga
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
Fotocopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Kutipan akta pencatatan sipil yang akan dibatalkan
Fotocopi Kartu keluarga
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGAAN WNA MENJADI WNI DI WILAYAH NKRI
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI
Jangka Waktu
:
1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif
:
Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan
:
Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang sudah diisi dan ditandatangani ;
Fotocopi Keppres tentang Pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri tentang perubahan status pewarganegaraan ;
Berita acara pengucapan sumpah / pernyataan janji setia ;
Kutipan akta pencatatan sipil asli ;
Kartu keluarga asli ;
KTP el asli ;
Fotocopi dokumen perjalanan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pelayanan di Dinas ;
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir Pengajuan Pelayanan Pendaftaran Penduduk (F-1.01) yang sudah diisi dan ditandatangani
Asli surat pengantar dari RT atau RW atau yang disebut lain ;
Fotocopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
Fotocopi bukti pendidikan terakhir
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka ke loket pengaduan di Dinas
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Persyaratan Penerbitan dokumen Kartu Keluarga :
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Kartu keluarga karena membentuk keluarga baru dengan melampirkan :
Fotocopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian ;
SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat ( F.1-05) jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian ;
Penggantian Kepala keluarga dalam kartu keluarga dengan melampirkan
Fotocopi akta kematian
Fotocopi KK lama
Pisah Kartu keluarga dalam satu alamat dengan melampirkan :
Kartu keluarga lama
KTP el
Karena perubahan data dalam kartu keluarga dengan melampirkan :
Kartu keluarga lama
Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Karena hilang atau rusak dengan melampirkan
Surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak
Fotocopi KTP el
Fotocopi kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Tata cata Penerbitan Kartu Keluarga :
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Penerbitan KTP-el baru untuk WNI dengan melampirkan :
Fotocopi kartu keluarga ;
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
Penerbitan KTPel baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang dengan melampirkan :
Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
KTPel lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
KTPel rusak (jika KTPel rusak)
Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTPel hilang)
Penerbitan KTPel baru untuk orang asing
Fotocopi Kartu keluarga
Forocopi dokumen perjalanan
Fotocopi katru izin tinggal tetap
Penerbitan KTPel baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang dan perpanjangan untuk orang asing dengan melampirkan :
Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
KTPel lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
KTPel lama (jika perpanjangan KTPel)
KTPel rusak (jika KTPel rusak)
Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTPel hilang)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pelayanan Dinas ;
26 Kecamatan dan Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi kutipan akta kelahiran
Fotocopi kartu keluarga orang tua / wali
KTP el kedua orang tuanya / wali ( untuk anak 0-5 th)
Foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5-17 th)
Syarat kondisi hilang / rusak dan pindah datang
Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
Melampirkan KIA rusak (jika rusak)
Melampirkan SKPLN orang tuanya ( untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri )
Melampirkan SKP (uneuk penggantian karena pindah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pelayanan Dinas ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
1. Penerbitan dokumen pindah WNI dalam satu Kab /Kota :
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi Kartu keluarga ;
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah dalam hal penduduk menumpang KK
2. Penerbitan pindah WNI antar Kab / Kota (pindah keluar )
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Fotocopi Kartu keluarga ;
3. Penerbitan pindah WNI antar Kab / Kota (pindah masuk)
SKPWNI dari aderah asal
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kos ;
KTP el atau KIA lama
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Kartu keluarga
KTP el
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mendaftar antrian melalui website https://antriandukcapil.kedirikab.go.id ;
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Foto copy dokumen perjalanan Republik Indonesia
SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan RI
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;
Kotak saran ;
Media lainnya :
Telepon kantor : (0354) 689077
WA : 085806934165
Instagram : dispendukcapilkabupatenkediri
E-lapor : capil.kab.kdr
E-mail : dukcapil@kedirikab.go.id
Website : http://dukcapil.kedirikab.go.id/
Facebook : dispendukcapil.kabupatenkediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN : PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI (SKTT)
Pendaftaran Bagi Orang Asing Datang Dari LuarWilayah NKRI (SKTT)
Jangka Waktu
:
1 (satu) hari kerja.
Biaya/Tarif
:
Tidak dipungut biaya/gratis
Lokasi Layanan
:
Kantor Dispendukcapil Kab. Kediri
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pedaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Peraturan Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri ;
Peraturan Bupati Kediri Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri .
Persyaratan
Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.03 ) yang sudah diisi dan ditandatangani.
Foto copy dokumen perjalanan
Fotocopi Katru Izin Terbatas ( KITAS )
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyerahkan berkas persyaratan serta menunjukkan nomor antrian kepada petugas ;
Verifikasi data dan penginputan data oleh petugas ;
Verifikasi data hasil entri oleh petugas ;
Kepala Dinas menandatangani dokumen kependudukan secara digital / TTE (Tanda Tangan Elektronik) ;
Pencetakan dokumen adminduk oleh petugas ;
Penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung atau tatap muka di loket pengaduan Dinas ;