Kecamatan Papar

SKPD info detail

Tugas SKPD

Tugas dan Fungsi Kecamatan terdiri atas : a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan; g. membina dan mengawasi penyelengggaraan kegiatan desa atau kelurahan; h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Visi Misi

Visi : Mewujudkan pelayanan masyarakat yang profesional mampu memenuhi standart pelayanan publik Misi : 1. Mewujudkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat; 2. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif untuk peningkatan pelayanan 3. Pelayanan secara tepat, cepat, teliti dan sesuai prosedur 4. Menerima masukan kritik dan saran

Moto