Tugas SKPD
Kecamatan berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan, mempunyai tugas: a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum ; b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ; c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ; d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati ; e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum ; f. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan ; g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan ; dan h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan. Fungsi Kecamatan meliputi: a. Penyusunan kebijakan teknis operasional kecamatan ; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ; c. penyelenggaraan pembinaan wilayah ; d. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan ; e. pelaksanaan pelayanan umum ; f. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodic kepada Bupati ; g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Visi Misi
Mendukung Visi dan Misi Kabupaten Kediri yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kediri Tahun 2025 - 2029. Visi Kabupaten Kediri: "Kabupaten Kediri Berbudaya, Religius, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Misi "Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan"
Moto
Melayani dengan IKHLAS (Integritas, Kooperatif, Humanis, Loyal, Amanah, Santun)