Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
9 |
| Produk Layanan |
: |
Akta Jual Beli (AJB)/Akta Hibah (AH)/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) |
| Jangka Waktu |
: |
3-5 HARI |
| Biaya/Tarif |
: |
GRATIS |
| Lokasi Layanan |
: |
RUANG PATEN KEC TAROKAN |
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik
3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
9. Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Persyaratan
1. Surat Pernyataan Waris dibuat dan ditandatangani para ahli waris, dikuatkan 2 orang saksi (perangkat desa), di registrasi dan ditandatangani Kepala Desa
2. Akta kematian/surat keterangan kematian pewaris
3. Fotocopy KTP dan KK para ahli waris /Penjual/ Pemberi Hibah (masing-masing 2 lembar)
4. Fotocopy KTP dan KK Pembeli/ Penerima Hibah (masing-masing 2 lembar)
5. Fotokopi C Desa/SHM/Peta Bidang (2 lembar)
6. SPPT dan STTS PBB-P 2 tahun terakhir
7. Bukti pengecekan SHM
8. Bukti pembayaran SSB-BPHTB, pph final
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengguna layanan mengajukan permohonan kepada PPATS di kecamatan
2. Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan
3. Pengguna layanan menunggu proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, jika sudah lengkap akan dilakukan proses selanjutnya
4. Pengguna layanan menunggu verifikasi data tanah dan para pihak oleh petugas
5. Pengguna layanan menunggu proses penyusunan draft akta (AJB/AH/APHB)
6. Pengguna layanan dan seluruh pihak mendapatkan penjelasan isi akta oleh petugas
7. Pengguna layanan menunggu proses penandatanganan oleh para pihak, saksi, dan PPATS
8. Pengguna layanan dan seluruh pihak menerima salinan akta kepada para pihak