Tugas SKPD
1. Penyusunan Kebijakan Teknis operasional kecamatan 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan 3. penyelenggaraan pembinaan wilayah 4. pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa dan kelurahan 5. pelaksanaan pelayanan umum 6. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati 7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Visi Misi
VISI : BIROKRASI YANG MELAYANI CEPAT, TEPAT dan SINGKAT MISI : OPTIMAL dan PROFESIONAL
Moto
MEWUJUDKAN PELAYANAN RAMAH, MUDAH,CEPAT, TEPAT DAN AKURAT