Tugas SKPD
Tugas: merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraanurusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi: a) Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerinfah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan; b) Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional bempa <. petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedurqsertp mengkoordinasikan pelaksanaanprogramdankegiafandilininE±n'Kecamatan; c) Penyelenggaraan koordinasi dengan idstansi` lain terkait pelaksanaan tiigas Camat; d) Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum; e) Penye]enggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat 0 Penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenterarnan dan ketertiban umum; D Penyelenggaraan koordinasi penerapan penegakan Peraturan Dael.ah dan Peraturan Daerah; h) Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umuim lingkup Kecamatan; i) Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; j) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan sesual dengan ketentuan peraturan I)erundang-undangan; k) Penye]enggaraan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan, antara lain: > PenyeLenggaraan perencanaan dan efektivitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat d i kecamatan; > Penyelenggaraan fasilitasi percepatan Standar Pelayanan Minimal di wtlayah kecamatan, I) Penyelenggaraan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat; Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi Misi
VISI LAYANAN : PRIMA dan PROFESIONAL MISI LAYANAN : TERAMPIL dan OPTIMAL Keterangan : PRIMA : Mengutamakan kebutuhan pengguna layanan. PROFESIONAL ; Melaksanakan sesuai aturan layanan yang berlaku. TERAMPIL : Cakap dan cekatan dalam pelayanan. OPTIMA : Memberikan layanan terbaik dengan kinrja maksimal.
Moto
MOTTO PELAYANAN PUBLIK KANTOR KECAMATAN BANYAKAN KAMI BERKOMITMAN UNTUK MELAYANI ANDA DENGAN “ SMART “ SEDERHANA – MUDAH – RESPONSIF – TRANSPARAN SEDERHANA : Langsung poda pokok tujuan ;