Tugas SKPD
Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Kediri, ditetapkan tugas kecamatan adalah : 1. Menyelenggarakan tugas pemerintahan umum; dan 2. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Sedangkan fungsi kecamatan adalah: a. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. Pengoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundanganundangan; c. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; d. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Visi Misi
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN KEDIRI YANG MAJU,BERKARAKTER NASIONAL-RELEGIUS, SERTA SEJAHTERA BERDASARKAN EKONOMI KERAKYATAN YANG DIDUKUNG BIROKRASI YANG MELAYANI”
Moto
SRIKANDI : Senyum, Ramah, Inovasi, Keamanan, Nyaman dan Indah