Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
16 |
| Produk Layanan |
: |
Produk layanan izin penelitian atau observasi tentang pendidikan berupa : 1. Surat Keterangan telah |
| Jangka Waktu |
: |
1-7 HARI KERJA |
| Biaya/Tarif |
: |
0 |
| Lokasi Layanan |
: |
SDN PARON |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pendidikan.
2 Sarana,
prasarana,
dan/atau fasilitas
Desk Layanan Izin Penelitian atau Observasi dilengkapi dengan
fasilitas meja, kursi, buku tamu, stopmap, dan internet.
Persyaratan
1.Memakai pakaian rapi, sopan dan resmi (mengenakan jas
almamater);
2.Berasal dari akademisi, lembaga, ormas dan masyarakat umum
yang berbadan hukum dan bersifat resmi;
3.Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau
Kartu Tanda Penduduk);
4.Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan
Observasi dari lembaga asal;
5. Membawa 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
6. Membawa Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
7.Membuat surat pernyataan yang memuat tentang sanggup
menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SD Negeri Paron.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelayanan penelitian atau observasi dimulai dengan pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi penelitian atau observasi kepada Kepala Sekolah. Selanjutnya, pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Setelah persyaratan lengkap, Kepala Sekolah mendisposisikan permohonan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, kemudian permohonan tersebut disampaikan kepada guru mata pelajaran terkait. Setelah mendapatkan persetujuan, pemohon melaksanakan kegiatan observasi atau penelitian di sekolah.
Setelah kegiatan penelitian atau observasi selesai dilaksanakan, petugas membuatkan Surat Keterangan Telah Melakukan Penelitian atau Observasi. Selanjutnya, pemohon mengisi Kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan. Setelah seluruh tahapan selesai, pelayanan penelitian atau observasi dinyatakan selesai.