Info Pelayanan
Kategori Layanan |
: |
11 |
Produk Layanan |
: |
Sertifikat Standart Rumah Sakit |
Jangka Waktu |
: |
7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif |
: |
Gratis |
Lokasi Layanan |
: |
Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Izin Baru
a. Dokumen self assessment Pelayanan
b. Persyaratan Umum
1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
2) Dokumen Profil Rumah Sakit
c. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit.
d. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit darti Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
e. Dokumen Feasibility Study (FS) f. Dokumen Detail Engineering Design (DED)
g. Master Plan
h. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
i. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
j. Informasi geotag Rumah Sakit
k. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
l. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
m. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
n. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit.
o. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
p. Dokumen Self Assessment SDM
q. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
2. Perpanjangan izin
a. Persyaratan Umum
1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
2) Dokumen Profil Rumah Sakit
b. Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
c. Dokumen Bukti Akreditasi
d. Master Plan
e. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
f. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
g. Informasi geotag Rumah Sakit
h. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan
i. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana
j. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan
k. Dokumen SK Tempat tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit.
l. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
m. Dokumen Self Assessment SDM
n. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.
3. Perubahan Izin
a. Persyaratan Umum
1) Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit
2) Dokumen Profil Rumah Sakit
b. Dokumen Dokumen Izin Berusaha Rumah Sakit yang masih berlaku
c. Dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama rumah sakit, dan/atau alamat Rumah Sakit, yang ditandatangani pemilik Rumah Sakit.
d. Dokumen Perubahan NIB
e. Master Plan
f. Dokumen/ Bukti Uji Fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
g. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Staf/ pelaksana memverifikasi berkas yang di unggah ke OSS
2. Kasie. Yankes Rujukan koordinasi dengan Tim (Dinkes Propinsi, DPMPTSP, Dinkes kab, Asosiasi RS) untuk melaksanakan verifikasi lapangan
3. Pelaksanaan kunjungan / verifikasi lapangan oleh Tim
4. Staf/ Pelaksana membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian
5. Staf / pelaksana membuat Sertifikat Standar
6. Staf/pelaksana mengupload Sertifikat Standart ke OSS
7. Staf/pelaksana mengarsipkan Sertifikat standart di tempat penyimpanan berkas.