Dinas Kesehatan

SKPD info detail

Tugas SKPD

1. Dinkes merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Kesehatan. 2. Dinkes dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 3. Dinkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Kesehatan. 4. Dinkes dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang kesehatan; c. pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan pelayanan dibidang kesehatan; f. pembinaan penyelenggaraan pelayanan dibidang kesehatan; g. pembinaan UOBK RSUD dan UPT; h. pelaksanaan administrasi dibidang pelayanan kesehatan; i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Kediri yang Maju, Berkarakter, Nasionalis-Religius, serta Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan Yang Didukung Birokrasi Yang Melayani Misi : 1. Pengembangan Sumber Daya Manusia Yang Berkarakter Nasionalis – Religius 2. Reformasi Birokrasi Dan Pelayanan Publik 3. Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Dan Peningkatan Investasi Daerah 4. Revitalisasi Perta

Moto

Bangga Melayani Bangsa