Info Pelayanan
Kategori Layanan |
: |
11 |
Produk Layanan |
: |
Pelayanan KB implant, Pelayanan KB IUD, Pelayanan KB Suntik, Pelayanan KB Pil, Konsultasi KB |
Jangka Waktu |
: |
15 - 30 Menit |
Biaya/Tarif |
: |
Perbup Nomor 43 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan |
: |
Puskesmas Ngasem |
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2. UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan,Pelayanan Kontrasepsi, Dan Pelayanan Kesehatan Seksual;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara
Persyaratan
1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
2. Pasien memiliki rekam medis pribadi
3. Pasien membawa kartu KB jika sudah punya
4. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien menunggu panggilan dari ruangan KIA
2. Petugas melakukan penggilan pasien
3. Petugas melakukan identifikasi pasien
4. Petugas melakukan penapisan pada form K4
5. Petugas memberikan pelayanan KB
6. Petugas melakukan rujukan internal atau konsultasi dokter jika diperlukan
7. Petugas melakukan rujukan jika diperlukan
8. Petugas memberikan resep obat kepada pasien
9. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi