Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
1.Pemeriksaan Medis 2.Tindakan Medis 3.Konsultasi Rujukan 4.Surat Rujukan 5.Surat Sehat 6.Konsultasi |
| Jangka Waktu |
: |
10 menit |
| Biaya/Tarif |
: |
umum : 5,000, surat keterengan sehat 5,0 |
| Lokasi Layanan |
: |
puskesmas ngadiluwih |
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran 2.Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama 5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 5.Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama
Persyaratan
1.Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait 2.Tersedianya buku rekam medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
2.Petugas melakukan identifikasi pasien
3.Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, mengukur tekanan darah, pemeriksaan suhu tubuh dan tanda vital lain nya
4.Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk menegakkan diagnose
5.Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain 6.Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
7.Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi ( KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatan nya
8.Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
9.Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
10.Petugas menginput data pasien di aplikasi simpus