Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
PENDAFTARAN PASIEN |
| Jangka Waktu |
: |
5 MENIT |
| Biaya/Tarif |
: |
25000 |
| Lokasi Layanan |
: |
uptd puskesmas bendo |
Dasar Hukum
1. peraturan menteri kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
2. Peraturan menteri kesehatan nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang pengelolaan Pengaduan pelaqyanan Publik
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan jangka menengah Nsional
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publika
Persyaratan
1. menunjukkan nomor antrian yang diambil di meja cs puskesmas atau melalui antrian online pada jkn mobile
2. menunjukkan nkartu berobat
3 membawa KK / KTP dan kartu BPJS (jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ken puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
2. pasien atau pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
3. petugas pendafatran memriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke asplikasi simpus (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien / pengunjung menuju cluster/ ruangan yang dituju