Info Pelayanan
| Kategori Layanan |
: |
11 |
| Produk Layanan |
: |
|
| Jangka Waktu |
: |
|
| Biaya/Tarif |
: |
Pasien Umum : Rawat Jalan Pengobatan Da |
| Lokasi Layanan |
: |
UPTD Puskesmas Mojo |
Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan b. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 23 tahun 2022 tentang Penanggulandan HIVAIDS. l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik g. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan f. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama g. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kediri.
Persyaratan
a. Pasien terdaftar dalam simpus b. Menunjukkan nomor antrian c. Menunjukkan rincian biaya (bagi pasien umum) d. Menunjukkan surat rujukan (bagi pasien yang memerlukan perpanjangan rujukan di RS, rujukan diberikan sesuai indikasi)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian b. Petugas mempersilakan duduk dan memperkenalkan diri c. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai kebutuhan pelayanan : Pada pasien IMS • Petugas melakukan konseling pre test,bila pasien setuju,diminta menandatangani incformed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium. • Petugas melakukan konseling post test,bila hasil positif dilanjut pemberian obat,bila negative KIE berperilaku sehat. Pada pasien VCT • Petugas melakukan konseling pre test,bila pasien setuju,diminta menandatangani incformed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium • Petugas melakukan konseling post test,bila hasil positif memberikan rujukan ke layanan CST untuk pengobatan,bila negative KIE berperilaku sehat. Pada pasien PDP • Untuk pasien baru Petugas melakukan kajian awal klinis (anamneses,pemeriksaan fisik,skrening TB,pemeriksaan penunjang yang diperlukan) • Petugas melakukan konseling tentang program pengobatan,bila pasien setuju ,diminta untuk menandatangani infomerd consent. • Petugas memberikan obat ARV dengan rejimen menyesuaikan kondisi pasien. • Petugas menganjurkan pasien control 2 minggu berikutnya untuk evaluasi efek samping obat dan kepatuhan minum obat. • Petugas melakukan notifikasi pasangan setiap pasien berkunjung e. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan pada Simpus dan SIHA